Bengkalis, Rakyat45.com – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan retribusi kepelabuhanan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (24/10/2025).
Laporan tersebut diajukan oleh Masyarakat Peduli Transparansi Publik (MPTP), yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi Penyeberangan RoRo Air Putih–Sungai Selari. MPTP menilai pengelolaan dana publik tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.
“Ini bukan sekadar soal pelayanan publik yang buruk. Kami menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap UU Tipikor dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Syahrul, perwakilan MPTP, usai menyerahkan laporan resmi di kantor Kejati Riau, Pekanbaru.
Dugaan penyimpangan ini juga sebelumnya diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Ombudsman RI Perwakilan Riau. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kejanggalan pada realisasi pendapatan retribusi pelabuhan Bengkalis yang mencapai Rp6,13 miliar.
Menurut BPK, pemungutan retribusi dilakukan oleh Koperasi Karyawan Dishub Bengkalis tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa perjanjian kerja sama resmi. Lebih parah lagi, hasil pungutan tersebut tidak langsung disetor ke kas daerah, melainkan disimpan terlebih dahulu di brankas koperasi dengan jeda waktu penyetoran mencapai 28 hari.
“Kami melampirkan salinan LHP BPK dan sejumlah bukti pendukung lainnya. Tujuan kami sederhana, agar pengelolaan RoRo Bengkalis dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” tambah Syahrul.
MPTP menilai pola penyetoran dan pengelolaan dana retribusi tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
“Dana retribusi yang disimpan di luar kas daerah jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara,” tegas Syahrul.
Selain itu, Dishub Bengkalis juga dinilai melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena tidak pernah menyampaikan laporan penggunaan dana retribusi secara terbuka sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 9 ayat (1) UU KIP.
“Retribusi itu bersumber dari masyarakat. Tidak adanya transparansi berarti mengingkari hak publik untuk tahu bagaimana uang mereka dikelola,” ujarnya.
MPTP berharap Kejati Riau segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Kasus dugaan korupsi retribusi pelabuhan Bengkalis disebut menjadi ujian pertama bagi Kajati Riau yang baru, Sutikno, jaksa senior yang baru dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis (23/10/2025).
Sebelum menjabat Kajati Riau, Sutikno dikenal berpengalaman di bidang tindak pidana korupsi dan pernah menjabat Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI. Mutasinya ke Riau dinilai sebagai langkah strategis memperkuat penegakan hukum daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
“Tugas berat menanti Kajati baru. Publik menunggu langkah nyata Kejati Riau menindaklanjuti temuan BPK dan laporan kami secara objektif dan tanpa pandang bulu,” ujar Syahrul kepada Rakyat45.com.
Menurut MPTP, pengelolaan penyeberangan RoRo Air Putih–Sungai Selari bukan sekadar urusan teknis atau antrean kendaraan, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Kalau dugaan ini terbukti, Kejati Riau wajib menyeret pihak-pihak yang terlibat dan memastikan setiap rupiah retribusi dikembalikan ke kas daerah,” tutup Syahrul.












