Rakyat45.com, Bengkalis – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bengkalis mendesak Kejaksaan Negeri Bengkalis memperjelas status hukum lahan tambak udang milik PT Genesis Kembong Jaya seluas 35 hektare yang diduga bermasalah dan telah disita negara.
Desakan itu disampaikan dalam aksi di depan Kantor Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Senin (20/4/2026). GMNI juga menyoroti lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan negara yang disebut telah berlangsung sekitar dua tahun tanpa perkembangan signifikan.
Mahasiswa mengklaim menemukan aktivitas pengerukan kolam baru menggunakan alat berat di lokasi tersebut, yang memunculkan pertanyaan atas efektivitas penegakan hukum terhadap aset yang sedang dalam proses hukum.
Koordinator aksi GMNI Bengkalis, Asrul, menyebut situasi itu sebagai indikasi lemahnya pengawasan negara terhadap aset yang disengketakan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara jika tidak segera ditangani.
“Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tidak boleh berlarut-larut,” kata Asrul dalam orasinya.
GMNI meminta Kejari Bengkalis mengusut dugaan korupsi dalam pemanfaatan lahan tersebut serta segera mengeksekusi putusan pengadilan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN PBR terkait lahan 35 hektare itu. Mereka juga mendesak perhitungan terbuka potensi kerugian negara dan kepastian status hukum lahan.
Organisasi mahasiswa itu menyoroti belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut, serta meminta keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim menyatakan eksekusi perkara telah dilakukan pada 2022 sesuai putusan pengadilan. Namun, penyelidikan dugaan tindak pidana pada tambak tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan ahli untuk menentukan apakah masuk kategori korupsi atau terkait lingkungan.
“Masih dalam proses pemeriksaan ahli,” kata Wahyu. “Nanti akan ditentukan apakah masuk ranah korupsi atau lingkungan.”
Ia menambahkan, pimpinan Kejari Bengkalis akan segera menyampaikan kepastian hukum kepada publik untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah polemik berkepanjangan.**












