Hukum & Kriminal

Polsek Tapung Hilir Tangkap Pemuda Pembawa 11 Paket Ganja Siap Edar

56
×

Polsek Tapung Hilir Tangkap Pemuda Pembawa 11 Paket Ganja Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Polsek Tapung Hilir Tangkap Pemuda Pembawa 11 Paket Ganja Siap Edar
Seorang pemuda berinisial PU (18), warga Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diringkus petugas pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.(R45/Ho-Polres Tapung Hilir)

Tapung Hilir, Rakyat45.com – Aksi tegas dilakukan jajaran Polsek Tapung Hilir terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial PU (18), warga Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diringkus petugas pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 11 paket ganja kering siap edar dengan berat total sekitar 18,43 gram. Barang haram itu disembunyikan di atas lemari dalam kamar tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa di Desa Tebing Lestari sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AKP Khairil kepada Rakyat45.com, Sabtu (1/11/2025).

Hasil penyelidikan mengarah kepada PU. Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Didi Herfiandi kemudian bergerak cepat menuju rumah pelaku.

“Begitu lokasi dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa,” terang Kapolsek.

Saat diinterogasi, PU mengakui bahwa ganja tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial ZE di Pekanbaru. Barang itu dititipkan kepadanya untuk dijual kembali.

Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. PU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Khairil menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda Tapung Hilir,” tutupnya.***

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.