Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional Digagalkan Polda Riau

Pekanbaru, Rakyat45.com – Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram di kawasan industri Eco Green, Pekanbaru, pada Senin (3/2/2025) malam.

Sabu ini dikendalikan oleh jaringan internasional dan diamankan dari seorang pria inisial BA (37), yang berperan sebagai kurir.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yhuda Prawira, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (10/2/2025) penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian intensif.

‘Menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi,” kata Putu kepada wartawan.

Menurut perwira menengah yang akrab disapa Pak Kumis ini, awalnya sekitar pukul 22.22 WIB, tim opsnal 2 yang sudah mengintai di lokasi mencurigai kedatangan seorang pria yang muncul mengendarai motor Scoopy hitam.

Saat diamati pria tersebut terlihat menunjuk ke arah sebuah dus yang diletakkan di bawah rambu lalu lintas, tepat di belakang pos sekuriti kawasan industri.

Tak ingin kehilangan target, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap BA. Saat diperiksa, dus tersebut ternyata berisi 15 bungkus plastik besar yang seluruhnya berisi sabu seberat 14,32 kilogram.

“Hasil interogasi, BA mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“I ini disebut-sebut sebagai pemilik barang sekaligus sepupu tersangka BA,” kata Dirresnakoba.

Kombes Putu mengungkapkan, dengan digagalkannya peredaran sabu ini, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari bahaya narkotika.

“Karena jika berhasil beredar, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp14,32 miliar,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Dirresnakoba, tim Subdit 2 masih terus memburu I dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu ini.

Sementara BA mengaku memilih lokasi transaksi tersebut karena sebelumnya pernah bekerja sebagai sekuriti di kawasan itu.

Putu menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional.

BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.