Banner Website
Hukum & Kriminal

Pelanggaran Truk Besar Kian Marak di Pekanbaru

88
×

Pelanggaran Truk Besar Kian Marak di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Pelanggaran Truk Besar Kian Marak di Pekanbaru
Pelanggaran pembatasan jam operasional truk bertonase besar kembali mencuat di Pekanbaru. Meski Perwako 2019 telah mengatur ketat waktu masuk kendaraan ‘gajah’ ke pusat kota, pelanggaran masih terjadi hampir setiap hari.(R45/Ho-Polresta)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Pelanggaran aturan pembatasan jam operasional truk bertonase besar di kawasan perkotaan kembali menjadi sorotan. Meski Peraturan Wali Kota (Perwako) Tahun 2019 telah mengatur ketat waktu masuk kendaraan “gajah” ke pusat kota, pelanggaran masih ditemukan hampir setiap hari.

Selama sebulan terakhir, hasil pemantauan menunjukkan sejumlah kendaraan besar tetap nekat melintas di jam terlarang. Kondisi ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan menambah risiko kemacetan di beberapa ruas utama Pekanbaru.

Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana, sedikitnya ada tiga rute yang paling sering dijadikan jalur masuk oleh truk besar.

Ia merinci, jalur pertama berada di kawasan Pelabuhan Sungai Dukuh menuju Jalan Jenderal Sudirman hingga Pasir Putih. Aktivitas bongkar muat yang masih berlangsung pada pagi hingga siang hari di area ini menjadi temuan paling menonjol.

Rute kedua berada di sisi barat kota, tepatnya dari arah Arhanud menuju Jalan Soekarno-Hatta. Masuknya kendaraan bertonase besar lewat jalur ini kerap membuat kawasan Jalan HR Soebrantas semakin padat.

Sementara titik ketiga ditemukan di koridor Jalan Harapan Raya menuju Jalan Sudirman, di mana petugas masih menjumpai kegiatan bongkar muat di luar jadwal yang sudah ditetapkan Perwako.

Dari hasil penindakan selama satu bulan, tercatat 37 truk besar melanggar aturan jam masuk kota. Sebagian besar merupakan armada dari luar daerah yang biasa digunakan oleh pengusaha angkutan barang.

Untuk menekan pelanggaran, petugas gabungan Satlantas dan Dinas Perhubungan Kota kini ditempatkan di beberapa titik rawan, termasuk kawasan persimpangan Garuda Sakti yang kerap dijadikan jalur alternatif oleh kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

AKP Satrio menegaskan bahwa keberhasilan pembatasan kendaraan besar tak hanya bergantung pada operasi penindakan. Koordinasi dan kepatuhan para pelaku usaha menjadi faktor utama.

“Kami berharap pemilik usaha angkutan dan Organda benar-benar mematuhi ketentuan Perwako. Komunikasi dengan Dishub juga penting agar pengemudi memahami aturan jam operasional,” ujarnya.

Dengan penertiban yang diperkuat serta dukungan seluruh pihak, pemerintah berharap kepadatan lalu lintas dapat ditekan dan aktivitas masyarakat di dalam kota tetap berjalan nyaman.***