Banner Website
Hukum & Kriminal

Penggerebekan Beruntun di Bandar Jaya, Polsek Siak Kecil Ringkus Dua Tersangka Sabu

148
×

Penggerebekan Beruntun di Bandar Jaya, Polsek Siak Kecil Ringkus Dua Tersangka Sabu

Sebarkan artikel ini
Dua pria berinisial E.A.U (29) dan S.A.I (38) diamankan jajaran Polsek Siak Kecil, dalam dua penggerebekan beruntun terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Rabu (29/4/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Peredaran narkotika yang terus mengintai hingga pelosok desa kembali terbongkar di Kecamatan Siak Kecil. Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu dini hari, 29 April 2026, jajaran Polsek Siak Kecil bergerak cepat menyisir dua lokasi berbeda di Desa Bandar Jaya dan berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu.

Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah pondok di Dusun Suka Damai dan sebuah rumah di Dusun Suka Jadi hanya dalam rentang waktu sekitar satu jam.

Dari dua lokasi itu, petugas mengamankan pria berinisial E.A.U (29) dan S.A.I (38), berikut sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat hisap, telepon genggam, hingga perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H menjelaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menutup ruang gerak pelaku narkoba yang mulai menyasar wilayah pedesaan.

“Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar IPTU Bastian.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah pondok di Dusun Suka Damai. Seorang pria berinisial E.A.U (29) diciduk setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek OPPO warna biru, alat hisap sabu berupa bong, kaca pirek, korek api, serta gunting yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, E.A.U mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial I, yang disebut telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine.” ungkap Kapolsek.

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB, tim kembali melakukan pengembangan kasus ke Dusun Suka Jadi, masih di Desa Bandar Jaya. Di sebuah rumah, polisi mengamankan seorang pria berinisial S.A.I (38), yang diketahui berprofesi sebagai petani.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kartu pengenal atau name tag milik pelaku, yang tersimpan dalam tas berwarna hitam. Polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.

Kapolsek menyebut, dari hasil interogasi sementara, S.A.I mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial P. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Pelaku diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika. Ini masih terus kami kembangkan,” tegasnya.

Tes urine terhadap S.A.I juga menunjukkan hasil positif methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sabu.

Kini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi perkara serta menyiapkan pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang disita.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP terbaru.

IPTU Bastian menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.**