Banner Website
Hukum & Kriminal

Polsek Rupat Bekuk Bandar Sabu 134,03 Gram di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal

74
×

Polsek Rupat Bekuk Bandar Sabu 134,03 Gram di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal

Sebarkan artikel ini
Bandar sabu berinisial A.H. (29) saat diamankan di Mapolsek Rupat usai ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 134,03 gram di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (28/4/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Pelabuhan yang seharusnya menjadi jalur mobilitas masyarakat dan denyut ekonomi daerah, justru diduga dijadikan pintu masuk peredaran narkotika. Dalam Operasi Antik 2026, jajaran Polsek Rupat berhasil membongkar peredaran sabu seberat 134,03 gram di kawasan Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Seorang pria berinisial A.H. (29) diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi menduga tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan memiliki peran penting sebagai pembeli, penjual, sekaligus bandar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah pesisir Rupat.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan pelabuhan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Rupat melalui penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang laki-laki berhasil diamankan dengan dugaan membawa narkotika jenis sabu,” ujar AKP Faisal.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 134,03 gram yang dibungkus plastik hitam. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian petugas.

Polisi menduga peran A.H. tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat aktif sebagai pembeli, penjual, sekaligus bandar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Peran tersangka ini cukup signifikan, diduga sebagai pembeli, penjual, sekaligus bandar dalam peredaran narkotika,” tambah Kapolsek.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang masih buron.” ungkapnya.

Atas perbuatannya, A.H. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

AKP Faisal juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat,” tegasnya.**