Rakyat45.com, Bengkalis – Rangkaian penindakan aparat kepolisian mengungkap peredaran narkotika jenis sabu melalui penangkapan beruntun yang berlangsung sejak Minggu malam hingga Senin dini hari, 3–4 Mei 2026. Berawal dari laporan masyarakat, kasus ini berkembang menjadi penelusuran alur distribusi yang mengarah pada jaringan lebih luas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Al-Jauhar, Kelurahan Pematang Pudu, segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Tim opsnal bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial E.P. (22) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya. Senin (4/5/2026).
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket diduga sabu serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Keterangan awal E.P. kemudian mengarahkan penyidik pada sosok lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran.
Pengembangan dilakukan secara berkelanjutan hingga aparat berhasil mengamankan R.H. (28) di kawasan Pasar Jalan Jenderal Sudirman, Duri Timur, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan tersangka kedua, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru dongker; uang tunai sebesar Rp485.000; serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi.
“Kedua tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memutus rantai peredaran narkoba, sekaligus mengajak masyarakat memperkuat kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
“Segera laporkan setiap dugaan tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang siaga selama 24 jam,” tutup Kapolsek.**












