Rakyat45.com, Tanggerang Selatan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama perlindungan hak dan keselamatan pekerja.
Menurut Afriansyah, masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang berakar dari lemahnya kepatuhan perusahaan, mulai dari kejelasan status hubungan kerja, upah di bawah ketentuan minimum, hingga pengabaian jaminan sosial dan keselamatan kerja.
“Norma ketenagakerjaan harus dijalankan secara konsisten. Ini menyangkut langsung keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan para pekerja,” tegas Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, kepatuhan yang dimaksud mencakup pembayaran upah sesuai upah minimum yang berlaku, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam kunjungan tersebut, Wamenaker menyampaikan bahwa PT Indah Kiat Pulp and Paper dinilai telah menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Praktik ini, kata dia, layak menjadi contoh bagi perusahaan lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.
“Perusahaan yang patuh bukan hanya melindungi pekerjanya, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Rakyat45.com, Rabu (4/2/2026).
Masih dalam rangkaian Bulan K3 Nasional, Afriansyah menekankan bahwa membangun ekosistem ketenagakerjaan yang kuat tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Diperlukan kesadaran dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk menanamkan budaya K3 di lingkungan kerja.
Menurutnya, penerapan K3 yang baik terbukti mampu menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sekaligus mendorong terwujudnya pekerjaan yang layak dan bermartabat.
“Pekerjaan layak itu setidaknya memenuhi tiga unsur, yakni tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial, serta menjamin adanya dialog sosial yang manusiawi antara pekerja dan pemberi kerja,” jelasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah semata.
“Jika budaya K3 dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, maka lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bukan sekadar wacana, tetapi kenyataan,” pungkas Afriansyah.












