Banner Website
Hukum & Kriminal

KIB Riau Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 M

24
×

KIB Riau Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 M

Sebarkan artikel ini
KIB Riau Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 M
Ketua Koalisi Indonesia Bersih Riau, Hariyadi. (R45/Indra)

Rakyat45.com, Bengkalis – Desakan agar penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemkab Bengkalis diperluas resmi disampaikan LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau. Surat tersebut telah diterima Kejaksaan Tinggi Riau pada Senin, 23 Februari 2026.

Dalam surat bernomor 225/LSM.KIB-Riau/B/II/2026 itu, KIB Riau meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp30,8 miliar.

Ketua Koalisi Indonesia Bersih Riau, Hariyadi, mengapresiasi langkah awal Kejati Riau. Namun ia menegaskan, pengusutan perkara harus menyasar seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk unsur struktural.

“Kami menduga ada pembiaran yang bersifat sistemik dalam pengelolaan aset ini. Penyidikan harus dikembangkan untuk mengungkap tanggung jawab berjenjang, bukan hanya pelaksana teknis,” tegas Hariyadi.

KIB Riau menyoroti fakta bahwa PMKS, sebagai aset strategis daerah, disebut telah dikuasai dan dimanfaatkan pihak swasta sejak 2015 hingga 2024.

Padahal, berdasarkan dokumen yang dikantongi KIB, telah diterbitkan Surat Penghentian Operasional tertanggal 11 Januari 2017. Namun, aktivitas operasional diduga tetap berjalan setelah surat tersebut keluar.

Isu utama yang disorot KIB adalah dugaan pembiaran struktural atas tidak dieksekusinya surat penghentian tersebut, yang dinilai berpotensi melibatkan pejabat pengelola aset dan pimpinan OPD teknis pada masa itu.

Menurut KIB Riau, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berdampak langsung pada keuangan daerah. Mereka memaparkan sejumlah konsekuensi yang ditimbulkan:

  • Pemerintah daerah kehilangan kendali atas aset miliknya sendiri;
  • Tidak adanya kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  • Timbulnya kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Secara tata kelola pemerintahan, KIB menilai sulit diterima jika penguasaan aset bernilai puluhan miliar rupiah selama hampir satu dekade tidak diketahui oleh pimpinan OPD, pengelola Barang Milik Daerah, maupun aparat pengawasan internal.

  1. Dalam suratnya kepada Kejati Riau, KIB menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
  2. Mengembangkan penyidikan secara objektif, menyeluruh, dan transparan;
  3. Menelusuri tanggung jawab pimpinan OPD teknis pada periode operasional PMKS;
  4. Mengusut pihak yang bertanggung jawab atas tidak dijalankannya Surat Penghentian Operasional 2017;

Mengungkap pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari penguasaan dan penyewaan aset tersebut.

Surat itu juga ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jamwas Kejaksaan Agung RI, serta Komisi Kejaksaan RI.

“Penegakan hukum tidak boleh parsial. Ini menyangkut tata kelola aset publik dan kepercayaan masyarakat,” tutup Hariyadi.

KIB Riau menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara PMKS Bengkalis hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.***