Banner Website
Hukum & Kriminal

Kasus Tabrakan Mobdin Waka DPRD Bengkalis Masuk Babak Baru, Sopir Segera Diadili

56
×

Kasus Tabrakan Mobdin Waka DPRD Bengkalis Masuk Babak Baru, Sopir Segera Diadili

Sebarkan artikel ini
Proses pelimpahan tersangka kasus kecelakaan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis di Kejari Bengkalis, Senin (25/5/2026)./R45/Indra.

Rakyat45.com, Bengkalis – Kasus laka mobil dinas Bengkalis yang melibatkan kendaraan dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis resmi memasuki tahap penuntutan. Penyidik Satlantas Polres Bengkalis menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis atau tahap II, Senin (25/5/2026).

Tersangka berinisial AN (25), warga Duri, merupakan pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn yang terlibat tabrakan dengan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hendrik Firnan Pengaribuan. Dalam perkara ini, AN terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius melalui Kasubsi Pidum Rahmat Taufiq Hidayat membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Tersangka kini dititipkan di Lapas Bengkalis sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

“Benar, tersangka AN beserta barang bukti sudah diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Saat ini tersangka juga sudah dititipkan di Lapas Bengkalis untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Rahmat yang jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 311 ayat (4) junto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur tindakan berkendara membahayakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan ancaman pidana lima hingga 10 tahun penjara.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan mobil dinas pejabat daerah dan dugaan penggunaan narkotika oleh pengemudi kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satlantas Polres Bengkalis, kecelakaan terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Insiden melibatkan Toyota Fortuner BM 9 D yang ditumpangi Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY yang dikemudikan tersangka AN.

Polisi menyebut kendaraan Innova melaju dari arah Dumai menuju Pakning. Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep hingga kendaraan melebar ke jalur kanan.

Dalam waktu bersamaan, Toyota Fortuner yang ditumpangi Hendrik Firnan Pengaribuan datang dari arah berlawanan. Jarak yang terlalu dekat membuat tabrakan keras tidak dapat dihindari.

Kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun tiga orang mengalami luka-luka dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Pengemudi Fortuner mengalami luka lecet pada tangan kanan. Sementara Hendrik Firnan Pengaribuan mengalami cedera serius pada bagian tulang punggung. Tersangka AN sendiri mengalami luka pada bibir serta memar di bagian dahi.

Fakta lain terungkap setelah polisi melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang Innova Reborn. Hasil pemeriksaan menunjukkan AN dan satu penumpang berinisial JP positif narkotika. Sedangkan penumpang lainnya berinisial RP dinyatakan negatif, begitu juga pengemudi Fortuner.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan kondisi microsleep yang dialami tersangka diduga dipengaruhi penggunaan narkotika sehingga menurunkan konsentrasi saat berkendara dan memicu kecelakaan lalu lintas tersebut.**