Rakyat45.com, Pekanbaru – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kembali melanjutkan sidang dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Rabu (20/5/2026). Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa dalam perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa serta dugaan aliran dana dalam kasus itu.
Keempat saksi yang hadir yakni Fauzan Kurniawan selaku project manager PT Trifa sekaligus Direktur Utama PT Riau Sepadan, Tomas Larfo yang menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Iwan Pansa selaku Ketua Pemuda Pancasila Pekanbaru, serta Hatta Said, karyawan swasta dari Toko Intan Pasar Bawah.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para saksi mengaku mengenal Abdul Wahid. Namun Hatta Said menyebut dirinya hanya mengetahui sosok gubernur nonaktif tersebut dan tidak memiliki hubungan secara langsung.
Seluruh saksi juga membenarkan telah menjalani pemeriksaan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik KPK.
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan sebenarnya terdapat lima saksi yang dijadwalkan hadir pada persidangan tersebut. Namun satu orang saksi tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menunaikan ibadah haji.
“Saksi yang dihadirkan lima orang, namun yang hadir empat orang. Satu orang berhalangan hadir karena sedang naik haji, yaitu Suyadi,” ujar Meyer.
Menurut Meyer, dalam proses penyidikan, Suyadi disebut sebagai pihak yang menerima uang sebesar Rp20 juta.
Majelis hakim bersama tim jaksa dalam persidangan mendalami hubungan para saksi dengan para terdakwa, termasuk dugaan keterkaitan terhadap aliran dana dan sejumlah aktivitas yang masuk dalam konstruksi perkara korupsi tersebut.
Hingga siang hari, proses persidangan masih berlangsung dengan pengamanan ketat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.***












