Rakyat45.com, Kuansing – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfoss) Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Coffee Morning untuk membahas rencana kerja sama dalam meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pertemuan yang berlangsung di NF Cafe Teluk Kuantan, Jumat (9/2/2026) pagi tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya terkait layanan peradilan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua PN Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya, S.H., didampingi Wakil Ketua Ferdi, S.H., M.H.. Sementara dari pihak Diskominfoss Kuansing diwakili oleh Sekretaris Diskominfoss Hevi H Antoni, S.Sos., M.Si, yang hadir mewakili Kepala Diskominfoss Kuansing H. Doni Aprialdi, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana kolaborasi untuk memaksimalkan penyebaran informasi terkait layanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah pemanfaatan media informasi dan teknologi komunikasi yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, menegaskan bahwa kerja sama dengan Diskominfoss sangat penting dalam mendukung transparansi informasi di lingkungan peradilan. Menurutnya, akses informasi yang cepat dan mudah akan membantu masyarakat memahami berbagai layanan yang tersedia di pengadilan.
“Kami berharap melalui sinergi ini, berbagai informasi mengenai layanan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dapat tersampaikan dengan lebih cepat, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa dukungan media informasi pemerintah daerah dapat memperluas jangkauan publikasi layanan peradilan sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfoss Kuansing, Hevi H Antoni, menyambut positif rencana kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung upaya peningkatan keterbukaan informasi publik, termasuk di sektor peradilan.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi dan berbagai kanal komunikasi yang dimiliki pemerintah daerah dapat menjadi sarana efektif dalam menyampaikan informasi pelayanan kepada masyarakat secara luas.
“Diskominfoss siap bersinergi dengan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memaksimalkan penyebaran informasi melalui media komunikasi yang ada, sehingga masyarakat Kuantan Singingi dapat lebih mudah mengakses layanan peradilan,” jelas Hevi.
Melalui kerja sama ini diharapkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kuantan Singingi, dapat semakin meningkat serta lebih transparan di tahun 2026.***












