Banner Website
Hukum & Kriminal

Polres Bengkalis Amankan Dua Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Siak Kecil

99
×

Polres Bengkalis Amankan Dua Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Dua pelaku dugaan pengangkutan kayu ilegal bersama barang bukti truk bermuatan kayu olahan diamankan di Mapolres Bengkalis, Senin malam (9/3/2026)./R45/Humas.

 

Rakyat45.com, Bengkalis – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengungkap dua kasus dugaan pengangkutan kayu ilegal di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi yang dilakukan Senin malam (9/3/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil penebangan ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dilaporkan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil. Dari penindakan tersebut, polisi menemukan dua kendaraan yang membawa muatan kayu tanpa dokumen resmi.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan dua pria berinisial A.F. dan R.S. yang diduga sebagai pengangkut kayu ilegal.

“Petugas menemukan dua kendaraan yang membawa muatan kayu tanpa dokumen atau izin resmi. Kedua pengemudi langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Rabu, 11/3/2026.

Dari penindakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk colt diesel Mitsubishi BM 9139 SE bermuatan sekitar lima meter kubik kayu, serta satu unit truk Mitsubishi Canter BK 8187 AC yang mengangkut sekitar empat meter kubik kayu olahan berbentuk papan. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam merek Vivo milik para pelaku.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

IPTU Yohn Mabel menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik pembalakan liar di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas illegal logging. Jika mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.**