Banner Website
Hukum & Kriminal

Operasi Tengah Malam Polsek Mandau Berakhir dengan Penyitaan 10 Paket Sabu

86
×

Operasi Tengah Malam Polsek Mandau Berakhir dengan Penyitaan 10 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Polsek Mandau mengamankan seorang pria dan menyita 10 paket diduga sabu di Duri Barat. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan. Selasa (28/7/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Keheningan malam di kawasan Duri Barat mendadak berubah ketika Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika. Operasi yang berlangsung dalam hitungan waktu itu berujung pada diamankannya seorang pria bersama 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu, sekaligus membuka pengembangan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga terlibat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Merespons informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial Y.Y. (28).

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250.000, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Keterangan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap pihak lain yang diduga terhubung dalam jaringan peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Bengkalis mengajak masyarakat terus mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang beroperasi selama 24 jam.**