Banner Website
Hukum & Kriminal

Jejak Sabu 17,89 Gram Terbongkar, Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Seorang Pengedar

114
×

Jejak Sabu 17,89 Gram Terbongkar, Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Seorang Pengedar

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial A (26) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,89 gram dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika diamankan di Satresnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu, (14/3/26).R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali menunjukkan hasil. Dalam sebuah operasi yang berlangsung dini hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar, dengan barang bukti mencapai 17,89 gram.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan aparat kepolisian dalam menjaga wilayah Bengkalis dari ancaman peredaran narkotika yang kian meresahkan masyarakat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar, SIK., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 01.15 WIB di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Kris Tofel.

Penangkapan tersebut, lanjutnya, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya terhadap seorang pria yang kedapatan membawa beberapa paket sabu. Dari hasil interogasi, pria tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari tersangka A.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi penangkapan. Setelah tersangka diamankan, petugas melanjutkan pengembangan dengan menggeledah kamar kos milik A yang berada di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya delapan paket plastik yang diduga berisi sabu, dompet, kantong, tabung permen, gunting press, timbangan digital, kaca pirek, alat hisap sabu (bong), serta satu unit handphone android.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Pekanbaru melalui perantara seorang perempuan yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan bahwa A positif mengandung methamphetamine.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika melalui Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Polres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup AKP Kris Tofel.

Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat. Informasi terkait peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis yang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan secara cepat dan langsung.**