Banner Website
Opini

Ketika Layar Tak Dimatikan: Cermin Disiplin Aparatur dan Kualitas Pelayanan Publik di Pengadilan

34
×

Ketika Layar Tak Dimatikan: Cermin Disiplin Aparatur dan Kualitas Pelayanan Publik di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Ketika Layar Tak Dimatikan: Cermin Disiplin Aparatur dan Kualitas Pelayanan Publik di Pengadilan
Ketika Layar Tak Dimatikan: Cermin Disiplin Aparatur dan Kualitas Pelayanan Publik di Pengadilan. (Dok: Pribadi)

Oleh: Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

Peristiwa seorang pegawai loket di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kedapatan bermain game saat layar dua arah masih aktif dan terlihat oleh publik menjadi sorotan luas. Kejadian ini mungkin tampak sepele dan bersifat individual, namun dalam perspektif hukum, khususnya hukum administrasi negara dan etika aparatur, peristiwa tersebut mencerminkan persoalan yang lebih mendasar yakni disiplin aparatur, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik di lembaga peradilan.

Sebagai institusi yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung, pengadilan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik. Setiap tindakan aparatur, sekecil apa pun memiliki implikasi terhadap citra lembaga. Dalam konteks ini, perilaku pegawai yang tidak profesional di ruang pelayanan publik tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip dasar penyelenggaraan peradilan yang bersih dan berintegritas.

Dari perspektif hukum administrasi negara, tindakan pegawai tersebut dapat dikaitkan dengan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN). Aparatur negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik. Bermain game saat jam kerja, terlebih di ruang layanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, jelas bertentangan dengan prinsip tersebut. Hal ini juga mencerminkan kurangnya internalisasi nilai-nilai dasar ASN, seperti akuntabilitas dan integritas.

Dalam kerangka pelayanan publik, tindakan tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan dan asas pelayanan yang baik. Masyarakat yang datang ke pengadilan memiliki ekspektasi untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional. Ketika aparatur justru menunjukkan sikap abai terhadap tugasnya, maka yang terjadi adalah penurunan kualitas pelayanan yang pada akhirnya berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Fenomena ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan internal dalam lembaga peradilan. Sistem pengawasan yang lemah memungkinkan terjadinya pelanggaran disiplin, bahkan di ruang yang seharusnya menjadi wajah pelayanan publik. Dalam konteks ini, pengawasan tidak hanya bersifat represif setelah kejadian, tetapi juga preventif melalui pembinaan dan penguatan budaya kerja yang profesional. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam penerapan disiplin dan etika kerja.

Di sisi lain, perkembangan teknologi seperti layar dua arah yang memungkinkan transparansi layanan sebenarnya merupakan langkah positif dalam meningkatkan akuntabilitas. Namun, tanpa diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia, teknologi tersebut justru dapat membuka kelemahan dalam praktik pelayanan. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan digitalisasi, tetapi harus diiringi dengan perubahan perilaku aparatur.

Dalam perspektif etika publik, tindakan tersebut juga mencerminkan kurangnya kesadaran akan posisi aparatur sebagai pelayan masyarakat. Aparatur negara bukan sekadar pekerja administratif, tetapi representasi negara di hadapan warga. Oleh karena itu, setiap tindakan harus mencerminkan nilai-nilai profesionalisme dan tanggung jawab. Ketika etika ini diabaikan, maka yang tergerus bukan hanya kinerja individu, tetapi juga legitimasi institusi.

Sebagai refleksi, peristiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh lembaga peradilan. Penegakan disiplin harus dilakukan secara tegas dan konsisten, disertai dengan pembinaan yang berkelanjutan. Selain itu, penting untuk membangun budaya kerja yang menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama, bukan sekadar kewajiban administratif.

Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak dibangun dari putusan pengadilan besar semata, tetapi juga dari hal-hal kecil yang terjadi dalam keseharian pelayanan. Ketika aparatur mampu menjaga profesionalisme dalam setiap aspek tugasnya, maka kepercayaan tersebut akan tumbuh secara alami. Sebaliknya, kelalaian kecil seperti bermain game di ruang pelayanan dapat menjadi simbol dari masalah yang lebih besar dalam tata kelola birokrasi.