Rakyat45.com, Nias Selatan – Viral di media sosial sebuah video yang menyoroti penanganan kasus dugaan pengeroyokan di wilayah Teluk Dalam memicu perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, jajaran kepolisian dari Polres Nias Selatan akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Ahmad Fahmi, memberikan klarifikasi resmi terkait video yang berisi pernyataan seorang pelapor.
Dalam video tersebut, pelapor menyampaikan opini pribadi yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fakta proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Ahmad Fahmi, pihak kepolisian telah menjalankan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan dengan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terbuka. Setiap perkembangan juga telah kami sampaikan kepada pihak korban melalui mekanisme resmi,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena dugaan tindak pidana pengeroyokan, tetapi juga karena munculnya isu misinformasi di media sosial.
Video yang viral tersebut memicu beragam persepsi publik, bahkan menimbulkan keraguan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Padahal, berdasarkan keterangan resmi kepolisian, perkara tersebut telah ditangani sejak laporan awal diterima pada 25 Oktober 2025.
Status kasus pun telah meningkat ke tahap penyidikan pada 17 November 2025.
Tidak hanya itu, para terduga pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara bahkan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada 13 Februari 2026 untuk memasuki tahapan berikutnya dalam proses hukum.
Ahmad Fahmi menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penting dalam menangani kasus tersebut.
Mulai dari pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, hingga para tersangka, semuanya dilakukan sesuai prosedur.
Selain itu, hasil visum korban telah diterima sejak 19 November 2025 dan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara.
Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berhenti, melainkan terus berjalan secara bertahap.
Pihak kepolisian juga telah beberapa kali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Tercatat, SP2HP telah disampaikan pada 30 Oktober 2025, 17 November 2025, dan terakhir pada 20 Maret 2026.
Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kepolisian dalam memberikan informasi kepada pihak yang berkepentingan.
Meski proses hukum telah berjalan, pihak kepolisian menyayangkan sikap pelapor yang dinilai kurang sabar dan memilih menyampaikan keluhan melalui media sosial.
Menurut Ahmad Fahmi, penyampaian opini tanpa dasar yang lengkap justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami sudah berupaya memberikan penjelasan secara humanis dan terbuka. Namun, pelapor tampaknya belum puas dan memilih menyampaikan persepsi pribadi ke publik,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa setiap proses hukum membutuhkan waktu dan harus melalui tahapan yang tidak bisa dipercepat secara instan.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Fahmi juga menegaskan komitmen institusi Polri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan tanpa pungutan biaya.
“Polri hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Kami tegaskan bahwa seluruh layanan, mulai dari pelaporan hingga penyidikan, tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir atau ragu dalam melaporkan kasus hukum kepada pihak kepolisian.
Saat ini, kasus pengeroyokan tersebut telah memasuki tahap penelitian oleh pihak kejaksaan. Tahapan ini akan menentukan kelengkapan berkas sebelum dilanjutkan ke proses persidangan.
Ke depan, Sat Reskrim Polres Nias Selatan akan kembali memberikan pembaruan informasi kepada korban melalui SP2HP, sesuai dengan hasil evaluasi dari pihak kejaksaan.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami kondisi sebenarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu akurat.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa di era digital, penyebaran informasi harus disertai dengan tanggung jawab, agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun kesalahpahaman di tengah publik.***












