Rakyat45.com, Bengkalis – Senja yang perlahan turun di sudut Gang Bambu Kuning I tak menyisakan ruang bagi transaksi gelap yang telah lama meresahkan warga. Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bergerak cepat, memutus rantai peredaran narkotika yang nyaris mencapai 1 ons sabu, tepatnya seberat 89,20 gram.
Operasi yang berlangsung pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 18.10 WIB itu berujung pada penangkapan seorang pria berinisial A.N (40), warga Kecamatan Bantan. Ia diamankan di tepi jalan kawasan Kelurahan Damon, lokasi yang kerap disebut dalam laporan masyarakat sebagai titik rawan transaksi narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K, SIK, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari keresahan warga yang mencium aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 89,20 gram. Barang bukti lain turut diamankan; mulai dari dua unit telepon genggam, bungkus rokok, plastik, tisu pembungkus, hingga kemasan kacang yang digunakan untuk menyamarkan narkotika tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis. Sabtu (11/4/2026).
Dalam pemeriksaan awal, A.N mengakui kepemilikan sabu itu. Ia menyebut dirinya hanya bertugas menjemput barang atas perintah seseorang berinisial SUGIK, figur yang kini masih dalam pengejaran aparat dan diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
“Hasil tes urine menunjukkan A.N positif mengandung methamphetamine, memperkuat keterkaitannya dalam aktivitas peredaran narkotika. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” jelasnya.
AKBP Fahrian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar. Penegakan hukum, menurut Kapolres, tidak akan berhenti pada kurir semata, melainkan terus bergerak memburu aktor utama di balik jaringan.
“Di saat yang sama, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun layanan WhatsApp Polres Bengkalis, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor,” terangnya.
Kini, A.N telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, perburuan terhadap sosok yang diduga sebagai pengendali terus dilakukan, sebuah langkah lanjutan dalam perang panjang melawan narkotika yang belum menunjukkan garis akhir.**












