Banner Website
Hukum & Kriminal

Transaksi Sabu di Pinggir Jalur Lintas Digagalkan, Polisi Amankan Satu Pelaku

113
×

Transaksi Sabu di Pinggir Jalur Lintas Digagalkan, Polisi Amankan Satu Pelaku

Sebarkan artikel ini
Tersangka F.B.R (25) bersama barang bukti 23 paket sabu siap edar yang telah diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis di Mapolres Bengkalis, Minggu (12/4/2026).R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Sorotan penegakan hukum kembali mengarah ke jalur lintas Duri–Dumai. Dalam operasi senyap yang berlangsung pada dini hari, aparat Kepolisian Resor Bengkalis berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Penindakan tersebut terjadi di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai Km 16, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (12/4/2026) dini hari, setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi itu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa informasi awal dari warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut. Tim opsnal kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan lintas.

“Petugas melakukan observasi dan mendapati seorang laki-laki yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat dilakukan pendekatan, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan di lokasi,” ungkapnya.

Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang sempat terjatuh dari tangan pelaku. Upaya pengembangan di sekitar lokasi kemudian mengarah pada penemuan sebuah tas kecil yang diduga sengaja dibuang untuk menghindari pemeriksaan.

Tas tersebut berisi puluhan paket sabu siap edar. Secara keseluruhan, polisi mengamankan 23 paket kecil sabu dengan berat kotor 4,26 gram, satu tas kecil berwarna biru, tiga plastik pembungkus kosong, satu unit telepon genggam, serta satu lembar tisu yang diduga digunakan dalam proses pengemasan.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial J yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

“Saat ini, F.B.R beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ungkap AKP Tidar.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus memperketat pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari dukungan terhadap program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Lebih jauh, Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor,” tegasnya.