Banner Website
Hukum & Kriminal

Ketika Kesaksian Tak Sejalan, Kasus BRN–SAKERA Mengarah pada Uji Kebenaran Klaim Korban

78
×

Ketika Kesaksian Tak Sejalan, Kasus BRN–SAKERA Mengarah pada Uji Kebenaran Klaim Korban

Sebarkan artikel ini
Usai konfrontir, kuasa hukum BRN, Dodik Firmansyah, menyampaikan pernyataan kepada pers dengan menyoroti ketidaksinkronan antara klaim pelapor dan hasil pemeriksaan saksi. Selasa (14/4/2026)./R45/Ags.w

Rakyat45.com, Pasuruan – Ketegangan dalam perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Buser Rentcar Nasional (BRN) Korda Jawa Timur dan LPK-SM SAKERA memasuki fase krusial setelah aparat Satreskrim Polres Pasuruan mempertemukan kedua pihak dalam agenda konfrontir.

Forum yang digelar di ruang Unit Resmob, Senin siang (13/4/2026), itu tidak sekadar mempertemukan versi yang berseberangan, tetapi juga membuka sejumlah celah fakta yang kini mengundang pertanyaan serius.

Konfrontir tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada dini hari, 22 Desember 2025. Kedua kubu hadir lengkap bersama kuasa hukum masing-masing BRN didampingi Dodik Firmansyah, sementara SAKERA diwakili Cahyo.

Dari pihak BRN, dua saksi berinisial Fs dan Iw hadir dengan status saksi terlapor. Adapun dari pihak SAKERA, sekitar tujuh orang hadir, termasuk tersangka berinisial K serta pelapor, Ali Ahmad Amrulloh (25).

Dodik Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif. Namun, ia juga mengingatkan bahwa status terlapor tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa pijakan hukum yang kuat.

“Semua harus berbasis fakta. Dalam konfrontir kemarin, tidak ada saksi yang melihat langsung adanya penganiayaan. Bahkan pelapor sendiri menyatakan tidak ada pemukulan saat ditanya penyidik,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Pernyataan itu menjadi salah satu titik krusial yang mempertegas adanya perbedaan narasi antara laporan awal dan hasil pemeriksaan. Dodik juga menyoroti kejanggalan terkait luka yang diklaim dialami pelapor. Menurutnya, keabsahan luka semestinya diuji melalui prosedur visum et repertum resmi, bukan sekadar rekam medis mandiri.

“Kalau pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan kepolisian, itu bukan visum, melainkan rekam medis biasa. Maka penting untuk memastikan, luka tersebut benar akibat penganiayaan atau ada faktor lain,” tegasnya.

Seiring berjalannya proses hukum, sorotan terhadap kasus ini semakin tajam setelah muncul laporan media yang mengangkat dugaan rekayasa peran korban. Dalam pemberitaan tersebut, Ali Ahmad yang sebelumnya mengaku sebagai korban pengeroyokan, diduga menyusun skenario untuk membangun citra sebagai pihak yang paling terdampak.

Sejumlah kesaksian menyebutkan bahwa kondisi Ali Ahmad pascakejadian tidak sepenuhnya sejalan dengan narasi yang berkembang di publik. Ia disebut terlihat dalam keadaan sehat saat berada di rumahnya di wilayah Sukorejo, bahkan sempat merokok dan bercengkerama dengan rekan-rekannya. Foto yang beredar luas, yang memperlihatkan dirinya terbaring sambil menutupi wajah, diduga merupakan bagian dari upaya membentuk persepsi visual sebagai korban.

“Foto itu diambil dengan sengaja agar terlihat seperti korban pengeroyokan,” ujar seorang saksi yang meminta identitasnya disamarkan.

Saksi tersebut juga menilai narasi yang dibangun tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia mengungkapkan bahwa meskipun terdapat lebam di wajah, tingkat keparahannya tidak seperti yang diberitakan secara luas.

Lebih jauh, muncul pula dugaan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut, termasuk Samsul Arifin yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sejumlah saksi menyebut ia turut aktif dalam peristiwa pemukulan, bahkan berbeda dengan bantahan yang sebelumnya disampaikan ke publik.

Di sisi lain, rekaman video yang beredar juga dipertanyakan keutuhannya. Beberapa saksi menilai potongan video yang tersebar tidak menggambarkan kronologi secara menyeluruh. Versi lengkapnya disebut memperlihatkan adanya pemicu awal sebelum terjadi aksi saling serang.

“Video yang beredar tidak utuh. Ada bagian yang tidak ditampilkan, termasuk momen awal sebelum keributan terjadi,” ungkap seorang saksi lain.

Rangkaian keterangan yang saling bertolak belakang ini memperlihatkan bahwa perkara tersebut tidak sesederhana klaim sepihak. Dugaan adanya pembentukan opini publik, perbedaan kesaksian, hingga kejanggalan bukti medis kini menjadi variabel penting yang harus diuji secara objektif.

Dengan demikian, arah penyidikan kini bergantung pada ketelitian aparat dalam menimbang setiap bukti dan keterangan yang ada. Transparansi dan profesionalitas menjadi kunci untuk memastikan bahwa fakta yang terungkap bukan sekadar hasil persepsi, melainkan cerminan kejadian yang sesungguhnya.**