Rakyat45.com, Meranti – Komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti melalui pemusnahan barang bukti dari 21 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (23/04/2026).
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan dan tanpa celah penyalahgunaan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Sekksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2BR) Kejari Kepulauan Meranti, Endang Marintan, serta disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari lintas instansi terkait.
Dari total 21 perkara yang ditangani, sebanyak 18 perkara merupakan kasus narkotika, dua perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta satu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 111,01 gram, 168,5 butir ekstasi, 11 unit telepon genggam, serta pakaian dan sejumlah barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Endang Marintan menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kejaksaan setelah perkara dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
“Pemusnahan ini kami lakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak, agar masyarakat dapat melihat langsung bahwa seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi upaya penting agar barang bukti tidak disalahgunakan ataupun kembali beredar di tengah masyarakat, khususnya dalam perkara narkotika yang memiliki dampak besar terhadap keamanan sosial.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penegakan hukum, sekaligus memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.**












