Banner Website
Hukum & KriminalRagam

Banding Disiapkan Jika Vonis Ringan, Jaksa Tuntut Dua Polisi Bengkalis dalam Kasus Sabu

112
×

Banding Disiapkan Jika Vonis Ringan, Jaksa Tuntut Dua Polisi Bengkalis dalam Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, menegaskan sikap tegas penuntut umum dalam perkara narkotika yang melibatkan dua anggota Polri, serta memastikan langkah banding akan ditempuh apabila putusan pengadilan lebih ringan dari tuntutan. Jum'at (8/5/2026)/R45/In.

Rakyat45.com, Bengkalis – Langkah tegas kembali ditegaskan penegak hukum dalam penanganan perkara narkotika yang menyeret dua anggota kepolisian di Kabupaten Bengkalis. Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut memasuki tahap tuntutan dengan sorotan publik yang kian menguat, mengingat para terdakwa berasal dari institusi penegak hukum itu sendiri.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap dua terdakwa. Panda Pasaribu dituntut enam tahun penjara serta denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan, sementara Muhammad Nor Syahidan dituntut lima tahun penjara dengan ketentuan denda yang sama.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 2 Mei 2026, dengan keduanya diketahui masih berstatus anggota aktif Polres Bengkalis. Jaksa menilai, keterlibatan aparat dalam kasus narkotika menjadi bentuk pelanggaran serius terhadap integritas penegakan hukum.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, menegaskan bahwa status profesi para terdakwa menjadi faktor yang memperberat tuntutan yang diajukan.

“Sebagai penegak hukum, mereka seharusnya berada di garis depan memerangi narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya,” ujarnya pada Kamis malam, 7 Mei 2026.

Pertimbangan hukum semakin menguat setelah diketahui salah satu terdakwa, Panda Pasaribu, memiliki catatan pernah menjalani hukuman sebelumnya, yang turut menjadi dasar pemberatan tuntutan oleh jaksa.

Perkara ini tidak berdiri sendiri. Seorang perempuan bernama Sindi Claudia juga turut terseret dalam berkas yang sama. Ia dituntut empat tahun penjara setelah dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial LPK yang masih berusia 16 tahun telah lebih dahulu menjalani proses hukum melalui sistem peradilan anak. Berdasarkan putusan kasasi, ia dijatuhi sanksi rehabilitasi sosial selama empat bulan di Sentra Abiseka Pekanbaru dan kini telah menyelesaikan masa tersebut.

“Yang bersangkutan telah menjalani rehabilitasi sosial setelah masa penanganan hukumnya selesai,” jelas Marthalius.

Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan bahwa seluruh perkara narkotika, terlebih yang melibatkan aparat penegak hukum, menjadi perhatian serius dan tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba, siapa pun pelakunya,” tegasnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pada 19 Mei 2026 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Kejaksaan menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila putusan pengadilan dinilai lebih ringan dari tuntutan yang telah diajukan.

“Jika putusan berada di bawah tuntutan JPU, kami akan mengajukan banding,” pungkas Marthalius.**