Banner Website
Daerah

Imigrasi Selatpanjang Waspadai Jalur Tikus, Pengawasan WNA di Meranti Diperketat

24
×

Imigrasi Selatpanjang Waspadai Jalur Tikus, Pengawasan WNA di Meranti Diperketat

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat koordinasi TIMPORA yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang bersama lintas instansi untuk memperkuat pengawasan orang asing di wilayah perbatasan Kepulauan Meranti, Kamis (22/5/2026)./R45/Alfin.

Rakyat45.com, Selatpanjang – Pengawasan orang asing di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali diperketat. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk mengantisipasi masuknya warga negara asing melalui jalur tikus hingga potensi pelanggaran overstay di wilayah perbatasan.

Langkah itu menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kecamatan yang digelar pada 18 hingga 22 Mei 2026 di lima kecamatan, yakni Tebing Tinggi Timur, Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, Rangsang, dan Rangsang Barat.

Forum tersebut melibatkan unsur Muspika, TNI, Polri, Angkatan Laut, pemerintah kecamatan, perangkat desa, hingga instansi terkait lainnya guna memperkuat pengawasan terpadu di daerah perbatasan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Nanda Ambeg Paramaarta, menegaskan wilayah Kepulauan Meranti memiliki tingkat kerawanan tinggi karena banyaknya akses laut terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk pelanggaran keimigrasian.

“Wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi antarinstansi menjadi kunci utama agar setiap informasi bisa cepat ditindaklanjuti,” ujar Nanda, kepada media ini, Senin (25/05/2026).

Menurutnya, pemerintah Indonesia menerapkan prinsip Selective Policy dalam kebijakan keimigrasian. Kebijakan itu hanya mengizinkan warga negara asing yang memberi manfaat serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban untuk masuk maupun tinggal di Indonesia.

Ia menilai pengawasan di wilayah perbatasan tidak hanya menyangkut dokumen perjalanan, tetapi juga berkaitan dengan ancaman tindak pidana lain seperti perdagangan orang dan penyalahgunaan izin tinggal.

“Pengawasan orang asing bukan hanya soal administrasi keimigrasian. Ada aspek keamanan wilayah yang juga harus dijaga bersama, apalagi Meranti berbatasan langsung dengan jalur internasional,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Imigrasi Selatpanjang juga menyoroti penanganan 20 imigran asal Bangladesh yang sempat terdampar di Kuala Merbau beberapa waktu lalu. Kasus itu disebut menjadi bukti pentingnya kesiapsiagaan aparat serta komunikasi cepat antarinstansi di lapangan.

Selain memperkuat koordinasi, Imigrasi turut memperkenalkan pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi APOA atau Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Sistem itu digunakan untuk mendata keberadaan tamu asing di hotel, penginapan, mess perusahaan, hingga rumah tinggal.

Sementara itu, layanan LDK atau Layanan Data Keimigrasian disiapkan untuk mempermudah instansi pemerintah mengakses data keimigrasian secara legal dan terintegrasi.

Diskusi dalam forum berlangsung aktif dengan berbagai persoalan lapangan yang menjadi perhatian bersama. Mulai dari pengawasan jalur tikus, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja, hingga persoalan overstay warga negara asing.

Dalam pelaksanaan rapat di Kecamatan Rangsang Barat, pihak Imigrasi bahkan mengungkap adanya informasi terkait keberadaan warga negara asing yang perlu mendapat perhatian bersama.

“Kami berharap seluruh unsur TIMPORA dapat meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat komunikasi di lapangan. Jika ada informasi terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan, segera laporkan agar bisa cepat dilakukan pengecekan,” ungkapnya.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, seluruh unsur TIMPORA sepakat memperkuat sinergi pengawasan lintas sektoral, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, mengoptimalkan sistem digital pengawasan, serta memperkuat deteksi dini aktivitas orang asing di wilayah perbatasan.**