Banner Website
Hukum & Kriminal

Pria di Siak Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

185
×

Pria di Siak Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pria di Siak Ditangkap dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak
Ilustrasi: Pria di Siak Ditangkap dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak. (R45/AI)

Rakyat45.com, Siak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menangkap seorang pria berinisial MRS (31) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak pada 7 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada pihak kepolisian.

“Yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak perempuan masih di bawah umur di kediamannya di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang,” ungkap AKP Raja Kosmos kepada Rakyat45.com, Senin (8/6/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menggunakan iming-iming uang untuk mengajak korban datang ke rumahnya sebelum melakukan aksi tersebut.

“Modusnya diajak korban ke rumahnya lalu dicabuli dan dikasih uang. Uangnya Rp 2.000 paling banyak Rp 4.000,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Siak langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan medis terhadap korban sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” terangnya.

AKP Raja Kosmos menegaskan perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Polres Siak berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, cepat dan berkeadilan terhadap setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban,” tegasnya.

Polres Siak juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memberikan edukasi mengenai perlindungan diri dan pentingnya melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan tempat terduga pelaku bekerja belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.***