Banner Website
Hukum & Kriminal

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, 35 Ribu Jiwa Terselamatkan

134
×

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, 35 Ribu Jiwa Terselamatkan

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kg Sabu
Polda Riau amankan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate, Selasa (9/6/2026).R45/Y

Rakyat45.com, Pekanbaru – Upaya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Riau berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate serta mengamankan seorang pria berinisial IM (24).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Diperkirakan sekitar 35.680 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan diamankannya 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate,” kata Putu Yudha di Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada 30 Mei 2026 terkait rencana masuknya sabu dari Malaysia melalui perairan Teluk Latak, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bersama Bea Cukai Bengkalis melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi jalur penyelundupan. Namun, target tidak ditemukan sehingga penyelidikan dilanjutkan melalui pendalaman informasi dan profiling terhadap jaringan yang terlibat.

Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa target telah bergerak menuju Kota Pekanbaru. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mendapatkan petunjuk bahwa pelaku berada di sebuah hotel di Jalan Imam Munandar.

Berdasarkan pantauan dan penyelidikan di lapangan, sekitar pukul 13.00 WIB petugas berhasil menangkap IM saat berada di dalam mobil Honda Brio berwarna putih.

“Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu seberat sekitar 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza,” jelas Putu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya bertugas menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut atas perintah seseorang bernama Long Chu yang kini masih diburu aparat kepolisian.

“Tersangka mengaku sudah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika tersebut. Pada pengantaran pertama dan kedua, IM menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta. Sementara untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah diberikan setelah pekerjaan selesai,” kata Putu.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai Rp9,84 miliar jika berhasil diedarkan ke masyarakat. Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.

“Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu,” ujar Putu.

Atas perbuatannya, tersangka IM dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman maksimal yang akan diterima tersangka yakni 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu.***