Banner Website
Hukum & Kriminal

PN Siak Gelar Sidang Keliling di Kandis, Warga Tak Perlu Lagi Menempuh 3 Jam Perjalanan

56
×

PN Siak Gelar Sidang Keliling di Kandis, Warga Tak Perlu Lagi Menempuh 3 Jam Perjalanan

Sebarkan artikel ini
PN Siak Gelar Sidang Keliling di Kandis, Warga Tak Perlu Lagi Menempuh 3 Jam Perjalanan
Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali menggelar sidang keliling di Kecamatan Kandis sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga yang berada jauh dari ibu kota Kabupaten Siak. (R45/Md)

Rakyt45.com, Siak – Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali menggelar sidang keliling di Kecamatan Kandis sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga yang berada jauh dari ibu kota Kabupaten Siak.

Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Pengadilan Negeri Siak terkait fasilitasi pelayanan hukum kepada masyarakat melalui program sidang keliling.

Ketua Pengadilan Negeri Siak, Radius Candra SH MH, mengatakan program tersebut bertujuan menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.

“Jadi perkara-perkara yang dapat diselesaikan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan akan kita diprioritaskan untuk disidangkan melalui mekanisme sidang keliling,” ujar Radius Candra kepada Rakyat45.com, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, untuk perkara tindak pidana ringan (tipiring), permohonan maupun pelimpahan perkara dapat diajukan paling lambat setiap hari Rabu sebelum jadwal persidangan yang dilaksanakan setiap Jumat.

Radius menegaskan pengadilan harus hadir lebih dekat dengan masyarakat sehingga program sidang keliling akan terus diperluas ke berbagai kecamatan di Kabupaten Siak.

“Kami memastikan pengadilan harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Karena itu sidang keliling ini akan kita laksanakan di setiap kecamatan,” katanya.

Ia berharap program tersebut mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus memperkuat sinergi antara Pengadilan Negeri Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif.

Sidang keliling yang berlangsung di Kantor Camat Kandis mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga mengaku terbantu karena tidak lagi harus menempuh perjalanan panjang menuju Kantor Pengadilan Negeri Siak.

Sebelumnya, masyarakat dari Kecamatan Kandis harus menempuh perjalanan sekitar tiga jam untuk mengurus administrasi maupun mengikuti persidangan di Siak Sri Indrapura. Dengan adanya sidang keliling, masyarakat dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.

Pada pelaksanaan kali ini, PN Siak menangani delapan perkara yang terdiri dari empat perkara permohonan dan empat perkara tindak pidana ringan.

Perkara permohonan yang disidangkan meliputi penetapan perwalian dan perbaikan identitas kependudukan. Sementara perkara tipiring yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana pencurian ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.

Program sidang keliling ini diharapkan menjadi solusi dalam memperluas akses layanan hukum serta memastikan masyarakat memperoleh keadilan tanpa terkendala jarak dan biaya.***