Banner Website
Ekbis

Maxim Tegaskan Komisi 8 Persen Sudah Berlaku Nasional, Siap Verifikasi Keluhan Driver Pekanbaru

6
×

Maxim Tegaskan Komisi 8 Persen Sudah Berlaku Nasional, Siap Verifikasi Keluhan Driver Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Maxim Pastikan Komisi 8 Persen Berlaku di Pekanbaru
Driver Maxim Indonesia. (Dok. Maksim)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Maxim Indonesia menegaskan komisi Maxim 8 persen untuk layanan Maxim Bike kini telah berlaku secara nasional, termasuk di Kota Pekanbaru. Klarifikasi itu disampaikan perusahaan menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah mitra pengemudi di depan Kantor DPRD Provinsi Riau.

Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan perusahaan telah menyelesaikan proses pemerataan penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen di seluruh wilayah operasional Maxim di Indonesia.

“Maxim telah memberlakukan komisi aplikasi 8 persen untuk layanan Maxim Bike secara serentak di seluruh wilayah operasional Maxim di Indonesia. Saat ini, perusahaan sedang melakukan proses pemerataan komisi aplikasi 8 persen di seluruh kota layanan Maxim termasuk di Pekanbaru,” ujar Dirhamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (4/7/2026).

Dirhamsyah mengakui pada tahap awal penerapan sistem baru sempat berpotensi terjadi kendala teknis yang memengaruhi perhitungan komisi. Namun, menurutnya, pengembangan sistem telah dilakukan secara menyeluruh sehingga penerapan komisi 8 persen kini telah efektif berlaku bagi seluruh mitra pengemudi.

Ia menambahkan, apabila masih terdapat mitra yang menemukan ketidaksesuaian dalam perhitungan komisi, perusahaan membuka ruang verifikasi melalui kantor operasional Maxim terdekat.

“Penyesuaian komisi diterapkan secara otomatis melalui sistem pada setiap perjalanan yang telah berhasil diselesaikan. Mitra pengemudi dapat melihat besaran komisi yang dikenakan melalui rincian order di aplikasi setelah perjalanan selesai. Penerapan ini dilakukan tanpa memerlukan tindakan atau pengaturan tambahan dari mitra pengemudi,” jelasnya.

Sebelumnya, ratusan pengemudi Maxim menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Riau. Dalam aksi tersebut, mereka menuding perusahaan masih menerapkan potongan komisi sebesar 15 persen serta membebankan platform fee yang dinilai mengurangi pendapatan mitra.

Para pengemudi juga mendesak Maxim mematuhi ketentuan yang mereka jadikan acuan, yakni potongan komisi maksimal 8 persen, sekaligus mengevaluasi kebijakan platform fee yang dianggap memberatkan.

Melalui klarifikasi tersebut, Maxim menegaskan kebijakan komisi 8 persen telah diterapkan secara nasional. Perusahaan juga memastikan siap melakukan pengecekan dan perhitungan ulang apabila masih ditemukan laporan perbedaan komisi yang diterima mitra pengemudi di lapangan.***