Banner Website
Politik

RUU Daerah Kepulauan Dinilai Ancam Meranti, DPR RI Didesak Ubah Definisi Wilayah Kepulauan

19
×

RUU Daerah Kepulauan Dinilai Ancam Meranti, DPR RI Didesak Ubah Definisi Wilayah Kepulauan

Sebarkan artikel ini
RUU Daerah Kepulauan Dinilai Rugikan Kepulauan Meranti

Opini: Irvan Nasir

PEKANBARU – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang tengah dibahas DPR RI mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Draf regulasi tersebut dinilai berpotensi mengabaikan kepentingan Kabupaten Kepulauan Meranti karena hanya mengakomodasi provinsi berciri kepulauan sebagai penerima kebijakan afirmatif.

Pandangan tersebut disampaikan dalam sebuah kajian yang menyoroti kondisi geografis dan sosial ekonomi Kepulauan Meranti. Daerah yang dimekarkan dari Kabupaten Bengkalis pada 2009 itu disebut memulai pembangunan dengan tingkat kemiskinan mencapai 43 persen.

Selama 16 tahun terakhir, Kepulauan Meranti dinilai berhasil menekan angka kemiskinan hingga 20,51 persen pada 2025 melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan konektivitas antarpulau, serta pengembangan hilirisasi komoditas sagu.

Namun, capaian tersebut dinilai terancam apabila RUU Daerah Kepulauan tetap mempertahankan ketentuan yang hanya memberikan status daerah kepulauan kepada tingkat provinsi.

Dalam kajian itu disebutkan, Provinsi Riau tidak masuk dalam kategori provinsi kepulauan karena secara administratif didominasi wilayah daratan. Akibatnya, Kabupaten Kepulauan Meranti yang hampir seluruh wilayahnya berupa gugusan pulau dan perairan tidak memperoleh akses terhadap skema afirmasi yang diatur dalam RUU tersebut.

Penulis menilai pendekatan tersebut tidak mencerminkan kondisi geografis sebenarnya karena Meranti merupakan wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan memiliki sejumlah pulau kecil terluar yang strategis bagi kedaulatan negara.

Selain persoalan pembangunan, kajian tersebut juga menyoroti ancaman abrasi yang terus menggerus Pulau Rangsang dan Pulau Merbau. Abrasi disebut telah menyebabkan hilangnya lahan perkebunan masyarakat, kerusakan kawasan mangrove, hingga mengancam keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia.

Menurut kajian itu, apabila abrasi tidak ditangani secara serius, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan dan ekonomi masyarakat, tetapi juga dapat memengaruhi wilayah teritorial Indonesia di kawasan perbatasan.

Karena itu, DPR RI, khususnya anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau, didorong memperjuangkan perubahan substansi RUU Daerah Kepulauan.

Setidaknya terdapat dua usulan utama yang diajukan. Pertama, memperluas definisi daerah kepulauan agar tidak hanya berlaku bagi provinsi, tetapi juga mencakup kabupaten dan kota yang memiliki karakteristik kepulauan meski berada di provinsi daratan.

Kedua, memasukkan skema pendanaan afirmatif berbasis ketahanan ekologis pesisir melalui Dana Khusus Kepulauan untuk mendukung pembangunan infrastruktur pengendali abrasi, perlindungan wilayah pesisir, serta penguatan kawasan pulau-pulau kecil terluar.

Melalui perubahan tersebut, diharapkan RUU Daerah Kepulauan tidak hanya menjadi instrumen pemerataan pembangunan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah-daerah kepulauan yang memiliki tantangan geografis dan strategis, seperti Kabupaten Kepulauan Meranti.***