Banner Website
Daerah

BPN Sleman Pacu Peralihan Hak Tanah, Selesai 10 Hari Kerja

×

BPN Sleman Pacu Peralihan Hak Tanah, Selesai 10 Hari Kerja

Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Kabupaten Sleman Dicky Zulkarnain saat ditemui di ruang kerjanya, membahas kesiapan penerapan layanan Peralihan Hak Atas Tanah (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari kerja, Rabu (19/8/2026)./R45/Agus.

Rakyat45.com, Sleman – Kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang cepat mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menyiapkan standar pelayanan baru. Melalui Peralihan Hak Atas Tanah (PERINTIS), proses layanan ditargetkan dapat diselesaikan dalam 10 hari kerja mulai 24 September 2026.

Penerapan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan publik sekaligus mempercepat reformasi birokrasi. Tanggal peluncuran dipilih bertepatan dengan Hari Lahir Undang-Undang Pokok Agraria.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain, menyampaikan kesiapan itu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 19 Agustus 2026. Ia menjelaskan, peralihan hak atas tanah merupakan salah satu layanan dengan volume permohonan paling tinggi di kantornya.

“Pada tahun 2025 jumlah layanan khususnya peralihan hak atas tanah sejumlah 10.700 berkas permohonan, jumlah permohonan yang masuk sangat signifikan, dan tren ini berlanjut hingga tahun 2026, di mana hingga hari ini jumlah layanan khususnya peralihan hak atas tanah sudah menyentuh angka 6.570 berkas permohonan, tercatat hampir 900 berkas peralihan hak yang masuk setiap bulannya.”

Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan peralihan hak. Kondisi itu sekaligus menjadi alasan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menyiapkan mekanisme pelayanan yang lebih efisien tanpa mengesampingkan validitas dokumen dan kepastian hukum.

“Tingginya antusiasme dan kebutuhan masyarakat akan layanan ini menjadi tantangan tersendiri, sekaligus motivasi utama bagi kami untuk menghadirkan terobosan percepatan agar proses peralihan hak dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari,” terang Dicky.

Target tersebut disiapkan melalui pembenahan pada sejumlah tahapan pelayanan. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman melakukan sosialisasi dan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan dokumen permohonan telah memenuhi standar validitas dan persyaratan sejak tahap awal.

Penguatan sistem juga menjadi bagian penting dalam persiapan tersebut. Data pertanahan akan diintegrasikan dengan data perpajakan Kabupaten Sleman melalui sistem host-to-host, sehingga proses validasi manual yang sebelumnya membutuhkan waktu dapat dipangkas.

Integrasi tersebut memungkinkan verifikasi dilakukan secara lebih cepat dan akurat. Pada saat yang sama, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman memperkuat kesiapan internal melalui internalisasi berkala dan simulasi sistem bagi petugas teknis serta petugas loket pelayanan.

Seluruh petugas dipersiapkan agar mampu menjalankan sistem dan teknologi pelayanan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan. Dengan demikian, percepatan tidak hanya bertumpu pada teknologi, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia yang menjalankannya.

Keterlibatan masyarakat menjadi unsur lain yang dinilai penting. Dicky mengajak warga menjaga tertib administrasi pertanahan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih baik sekaligus mengurangi potensi persoalan terkait bidang tanah.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif demi menyukseskan layanan ini serta menjaga tertib administrasi pertanahan dengan melakukan pemetaan mandiri (swa-plotting) melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan posisi bidang tanah, menjaga tanda batas tanah srcara konsisten agar tidak bergeser atau hilang, memanfaatkan tanah sesuai peruntukanya untuk meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.”

Pemetaan mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku dapat membantu masyarakat memastikan posisi bidang tanah. Penjagaan tanda batas secara konsisten serta pemanfaatan tanah sesuai peruntukan juga diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan pada kemudian hari.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman mengapresiasi dukungan awak media dalam menyebarluaskan informasi mengenai PERINTIS kepada masyarakat. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami mekanisme dan persyaratan layanan sebelum mengajukan permohonan.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada rekan – rekan awak media yang telah menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi ini. Bantuan rekan – rekan media sangat krusial dalam membatu mensosialisasikan program Peralihan Hak Atas Tanah (PERINTIS) kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sleman.”

Dicky menempatkan penerapan PERINTIS sebagai bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman untuk membangun pelayanan pertanahan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Hal ini merupakan komitmen nyata kami dalam menghadirkan, transparansi, dan kecepatan layanan yang prima. Kami siap menyambut era baru pelayanan pertanahan melalui Peralihan Hak Atas Tanah (PERINTIS) yang kami mulai laksanakan pada tanggal 24 September 2026.”

Mulai 24 September 2026, PERINTIS akan menjadi standar baru dalam layanan peralihan hak atas tanah di Kabupaten Sleman. Perpaduan antara kelengkapan dokumen, integrasi data, kesiapan petugas, dan partisipasi masyarakat menjadi fondasi agar target penyelesaian 10 hari kerja dapat diterapkan secara konsisten.**