RAKYAT45.COM – Kabut asap Pekanbaru membuat Universitas Riau (Unri) mengubah pola kegiatan akademik dan kehadiran tenaga kependidikan. Perkuliahan mahasiswa untuk sementara dialihkan secara daring selama tiga hari, 26 hingga 28 Agustus 2026.
Penyesuaian tersebut dilakukan setelah kualitas udara di Kota Pekanbaru berada pada kategori tidak sehat. Unri mengambil langkah tersebut dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen serta tenaga kependidikan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor Universitas Riau Nomor 9/UN19/KP/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Perkuliahan dan Kehadiran Tenaga Kependidikan Sehubungan dengan Kondisi Udara Tidak Sehat Akibat Kabut Asap di Wilayah Kota Pekanbaru.
Surat edaran tersebut ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Sri Indarti pada 24 Agustus 2026.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Informasi dan Humas PPID Universitas Riau, Shaffia Mia Friana, membenarkan kebijakan tersebut telah diterbitkan.
“Iya, surat edarannya sudah keluar,” ujarnya, Rabu (26/8).
Selama masa penyesuaian, mahasiswa tetap mengikuti perkuliahan sesuai jadwal melalui sistem pembelajaran daring. Fakultas dan program studi diminta memastikan proses tersebut tetap memenuhi capaian pembelajaran dan ketentuan akademik yang berlaku.
Dosen juga diharapkan mengoptimalkan berbagai media pembelajaran daring agar kegiatan akademik tetap berjalan meskipun mahasiswa tidak berada di ruang kelas.
Untuk kegiatan akademik tertentu yang tidak memungkinkan dilaksanakan secara online, pelaksanaannya harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan fakultas atau unit kerja terkait.
Kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta maupun pelaksana.
Tenaga Kependidikan Tetap Masuk dengan Sistem Minimal 50 Persen
Selain mahasiswa, Unri juga mengubah pengaturan kehadiran tenaga kependidikan. Pada 26–28 Agustus 2026, setiap unit kerja menerapkan komposisi minimal 50 persen pegawai bekerja secara luring atau work from office (WFO).
Pembagian pegawai diserahkan kepada pimpinan masing-masing unit. Pengaturan dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan, keberlangsungan tugas dan fungsi unit kerja.
Sementara untuk unit yang menggunakan sistem kerja bergilir atau shift, seperti Program Pascasarjana, rumah sakit dan klinik, jadwal pegawai diatur langsung oleh pimpinan unit masing-masing.
Pengaturan tersebut dilakukan agar layanan administrasi, pelayanan akademik maupun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski terjadi perubahan pola kerja.
Pimpinan unit kerja juga diminta memastikan pelayanan tetap efektif selama kebijakan penyesuaian berlangsung.
Unri menegaskan kebijakan tersebut bersifat sementara dan situasional. Jika kualitas udara kembali membaik serta kondisi kabut asap menurun, kegiatan perkuliahan dan pola kehadiran tenaga kependidikan akan kembali mengikuti ketentuan normal.
Langkah tersebut menjadi bentuk respons Unri terhadap kondisi lingkungan sekaligus upaya menjaga aktivitas akademik tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan sivitas akademika dan tenaga kependidikan.***












