Hukum & Kriminal

Beli HP Rp800 Ribu Tanpa Surat, Pria di Mandau Diamankan Polisi

×

Beli HP Rp800 Ribu Tanpa Surat, Pria di Mandau Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria di Mandau diamankan polisi karena diduga menadah HP hasil curian yang dibeli Rp800 ribu tanpa dokumen kepemilikan. Rabu (2/9/2026).

Rakyat45.com, Bengkalis – Sebuah transaksi telepon seluler HP seharga Rp800 ribu tanpa dokumen kepemilikan berujung pada proses hukum. Seorang pria berinisial H (29) diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau setelah diduga membeli HP yang belakangan diketahui berkaitan dengan kasus pencurian.

H diamankan polisi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah toko di kawasan Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas dugaan pencurian di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Dari penelusuran polisi, satu unit HP yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut diketahui telah berpindah tangan melalui transaksi dengan H.

Kapolres Bengkalis AKP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, penyelidikan mengarah kepada H setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan HP yang diduga telah dijual oleh pelaku pencurian.

Transaksi itu disebut berlangsung pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat membeli HP tersebut, H diduga membayar Rp800 ribu tanpa memperoleh surat atau dokumen yang menunjukkan kepemilikan barang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Polsek Mandau dengan mendatangi lokasi H. Polisi selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, H disebut mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Penanganan perkara dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pemeriksaan urine, serta dokumentasi sebagai bagian dari proses kepolisian.

Polsek Mandau mengingatkan masyarakat agar lebih cermat ketika membeli barang elektronik, terutama apabila barang ditawarkan tanpa dokumen kepemilikan atau dengan harga yang jauh di bawah kewajaran. Kejelasan asal-usul dan legalitas barang perlu dipastikan sebelum transaksi dilakukan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” demikian imbauan Polsek Mandau.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang.

Untuk memperoleh informasi kepolisian maupun menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.**