Pekanbaru, Rakyat45.com – Mantan Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai, didakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih terkait penyalahgunaan dana perjalanan dinas. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Selasa (11/9).
Jaksa menyebutkan bahwa Tengku Fauzan, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau, diduga memalsukan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Atas dakwaan ini, Tengku Fauzan menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Modus operandi yang dilakukan tersangka termasuk mengarahkan bawahannya untuk menyiapkan dokumen fiktif perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau pada periode September-Desember 2022. Tindakan ini melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.