Pekanbaru, Rakyat45.com – Tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Kantor DPRD Riau selama dua hari terakhir terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa penggeledahan dimulai sejak Selasa (10/9/2024) dan masih berlangsung hingga Rabu (11/9/2024). “Penggeledahan masih berlangsung. Sejauh ini, dokumen, laptop, PC, bonggol cek, dan satu unit handphone sudah diamankan,” kata Anom.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan Ketua RT dan RW setempat, serta disaksikan penanggungjawab ruangan. “Kami mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dengan izin dari pengadilan. Barang bukti yang dicari cukup banyak, diperkirakan mencapai 3.000 item,” ujarnya.
Selama penggeledahan, akses ke Kantor Setwan DPRD Riau dijaga ketat oleh aparat untuk memastikan kelancaran penyidikan.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini telah menjadi perhatian publik, dengan harapan penyidik segera menemukan titik terang dalam penanganan kasus tersebut.