RAKYAT45.COM – Penetapan Rudi Saputra sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh penyidik Polsek Mandau, Polres Bengkalis, menuai keberatan dari pihak keluarga. Istri Rudi, Rika Octavia, kemudian melaporkan proses penanganan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Laporan pengaduan tersebut telah diterima melalui sistem layanan pengaduan Propam Polri dengan Nomor SPSP2/2026082900020 tertanggal 29 Agustus 2026.
Dalam laporan itu, Rika meminta Kadiv Propam Polri memeriksa proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polsek Mandau, termasuk pengawasan dari jajaran Polres Bengkalis.
Rika mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah suaminya, yang sebelumnya berstatus sebagai korban dalam perkara dugaan pengeroyokan, ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Agustus 2026.
“Kami sangat terkejut dengan penetapan tersangka terhadap suami saya. Sampai hari ini perkara pengeroyokan yang kami laporkan masih berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Bahkan dalam persidangan terungkap berbagai fakta yang menunjukkan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang pelaku. Namun justru suami saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rika dilansir dari Riau Aktual, Selasa (1/9/2026).
Menurut Rika, penetapan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi keluarganya karena dinilai tidak sejalan dengan sejumlah fakta yang muncul selama persidangan perkara dugaan pengeroyokan.
Ia menyebut sejumlah saksi telah memberikan keterangan di persidangan, serta rekaman CCTV juga telah diputar di ruang sidang yang memperlihatkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa kekerasan terhadap Rudi.
Selain mengadukan perkara tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri, Rika mengaku telah mengirimkan surat tembusan pengaduan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Menko Polhukam, Kapolri, Kapolda Riau, hingga Kapolres Bengkalis.
Perkara ini bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap Rudi Saputra yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandau pada akhir 2025.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Bengkalis melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/152/XII/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, di mana seorang bernama Abdul Rahman Bin Abdul Muis saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Namun, di tengah proses persidangan tersebut, penyidik Polsek Mandau justru menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Rudi Saputra pada 24 Agustus 2026 atas dugaan penganiayaan ringan.***












