Merangin, Rakyat45.com – Tertangkap membawa Narkotika Jenis Shabu Bruto seberat 9, 87 Gram dan ganja KE (25) Warga Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin berhasil di amankan Oleh Team Satgas III Ops antik Siginjai 2021 pada Kamis tanggal (25/2/21) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., melalui Kasubaghumas yakni Iptu Edih membenarkan kejadian tersebut “bahwa telah terjadi penangkapan terhadap pelaku berinisial KE (25) terkait tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dengan tempat kejadian di pangkas rambut Darma Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin” jelas Kapolres.
Di himpun dari informasi yang didapat kronologis kejadian terjadi Pada Kamis (25/2/21) sekira pukul 01.00 WIB Team Satgas III Ops Antik mendapatkan Informasi bahwa TO Ops Antik berada di Wilayah Desa Sungai Nilau berdasarkan Informasi tersebut kemudian Team melaksanakan Lidik dan Pulbaket.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K., mengatakan “selanjutnya kami melanjutkan melakukan penyelidikan sekira pukul 11.00 WIB team mendapatkan informasi bahwa TO sedang memotong rambut di Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Manau”ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi Team bergerak cepat sekira pukul 11.30 WIB TO berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan di saku celana sebelah kiri bagian depan ditemukan 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Ganja kemudian di Sepeda motor TO ditemukan 1 (satu) buah botol minyak rambut warna abu abu yang berisikan 40 (empat) puluh paket narkotika jenis Shabu yang diakui adalah miliknya, dari Interogasi awal Narkotika tersebut didapatkan dari ANGGA Alias ACONG yang beralamatkan di Sumatera Utara, atas kejadian tersebut team membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K., dari hasil penangkapan terhadap pelaku berinisial KE (25) tersebut “Kami berhasil amankan barang bukti berupa 40 (empat puluh) buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 9, 87 Gram, 1 (satu) buah paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dgn plastik M 150 warna kuning bruto 0,44 gram, 9 (sembilan) buah plastik bening kosong berbagai ukuran, 1 (satu) buah kertas vapier, seperangkat alat hisab Shabu/bong beserta kaca pireknya, uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah botol minyak rambut warna abu abu, 1 (satu) unit SPM Yamaha NMAX No.pol. BH 4339 FM warna putih beserta kunci kontaknya yang terdapat timbangan digital, 1 (satu) buah sendok takar warna hitam, 1 (satu) buah STNK Motor Yamaha NMAX No.pol. B 4339 FMQ, 1 (satu) buah HP Samsung warna biru tua Lis kuning beserta sim cardnya, dan 2 (satu) buah HP android merk VIVO warna biru tua beserta sim card nya”Demikian tutup Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku berinisial KE (25) di jerat dengan pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls Bisroh)
Merangin, Rakyat45.com – Tertangkap membawa Narkotika Jenis Shabu Bruto seberat 9, 87 Gram dan ganja KE (25) Warga Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin berhasil di amankan Oleh Team Satgas III Ops antik Siginjai 2021 pada Kamis tanggal (25/2/21) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., melalui Kasubaghumas yakni Iptu Edih membenarkan kejadian tersebut “bahwa telah terjadi penangkapan terhadap pelaku berinisial KE (25) terkait tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dengan tempat kejadian di pangkas rambut Darma Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin” jelas Kapolres.
Di himpun dari informasi yang didapat kronologis kejadian terjadi Pada Kamis (25/2/21) sekira pukul 01.00 WIB Team Satgas III Ops Antik mendapatkan Informasi bahwa TO Ops Antik berada di Wilayah Desa Sungai Nilau berdasarkan Informasi tersebut kemudian Team melaksanakan Lidik dan Pulbaket.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K., mengatakan “selanjutnya kami melanjutkan melakukan penyelidikan sekira pukul 11.00 WIB team mendapatkan informasi bahwa TO sedang memotong rambut di Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Manau”ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi Team bergerak cepat sekira pukul 11.30 WIB TO berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan di saku celana sebelah kiri bagian depan ditemukan 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Ganja kemudian di Sepeda motor TO ditemukan 1 (satu) buah botol minyak rambut warna abu abu yang berisikan 40 (empat) puluh paket narkotika jenis Shabu yang diakui adalah miliknya, dari Interogasi awal Narkotika tersebut didapatkan dari ANGGA Alias ACONG yang beralamatkan di Sumatera Utara, atas kejadian tersebut team membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K., dari hasil penangkapan terhadap pelaku berinisial KE (25) tersebut “Kami berhasil amankan barang bukti berupa 40 (empat puluh) buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 9, 87 Gram, 1 (satu) buah paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dgn plastik M 150 warna kuning bruto 0,44 gram, 9 (sembilan) buah plastik bening kosong berbagai ukuran, 1 (satu) buah kertas vapier, seperangkat alat hisab Shabu/bong beserta kaca pireknya, uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah botol minyak rambut warna abu abu, 1 (satu) unit SPM Yamaha NMAX No.pol. BH 4339 FM warna putih beserta kunci kontaknya yang terdapat timbangan digital, 1 (satu) buah sendok takar warna hitam, 1 (satu) buah STNK Motor Yamaha NMAX No.pol. B 4339 FMQ, 1 (satu) buah HP Samsung warna biru tua Lis kuning beserta sim cardnya, dan 2 (satu) buah HP android merk VIVO warna biru tua beserta sim card nya”Demikian tutup Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku berinisial KE (25) di jerat dengan pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls Bisroh)