INHIL, RAKYAT45.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan akun yang mengatas namakan Angela Pusvita Sari berlanjut ke pelaporan polisi di polres inhil setelah di somasi oleh kuasa hukum angela Pusvita Sari
Advokat Ibnu arifin.,S.H, M.H menerangkan bahwa pelaporan akun Instagram dengan akun @anglvcnt di duga telah mencemarkan nama baik kliennya
Ibnu menerangkan bahwa pelaporan yang dilakukan sebelumnya sudah di somasi dan diberikan tenggang waktu 2×24 Jam dan sepertinya pemegang akun @anglvcnt tidak mempunyai itikad baik untuk bertemu atau setidaknya menghubungi korban atau kuasa hukumnya terang Ibnu kepada awak media Rabu 19/2/2020.
Allhamdulilah sudah resmi kita masukkan laporan dugaan pencemaran nama baik atas pemilik akun @anglvcnt dengan tuduhan Pasal 27 Undang-undang no. 11 tahun 2008 Tentang ITE J.o Pasal 310 KUHP ke polres inhil tinggal pihak berwajib melakukan penyelidikan lebih lanjut ujar pengacara muda tersebut
Ia berharap pihak berwajib segera melakukan penyelidikan atas pemilik akun @anglvcnt
Sandi