NIAS UTARA, RAKYAT45.com – Dana Desa Siwawo Kec. Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara Tahun anggaran 2019 diduga ada penyelewengan dalam pelaksanaannya, diketahui saat wartawan ini melakukan pemantauan pada Rabu 08/04/2020.
Dalam pantauan media ini di lapangan dan berbagai penjelasan dari narasumber yang tidak mau disebut namanya, menyampaikan ke media ini” Kami tidak puas pembangunan jalan pengaspalan yang dilaksanakan Oleh Kepala desa siwawo, karena Baru dua bulan selesai, jalan tersebut sudah mulai rusak.Terangnya
Senada juga di sampaikan oleh Ketua BPD Saradodo Hulu S.pd ” pada pelaksanaan bangunan tersebut kenapa di borong oleh Kepala Desa dan baru seumur jagung sudah Rusak, sehingga kami masyarakat desa siwawo sangat kecewa.imbuhnya dengan kesal.
Tidak hanya itu media ini mencoba mengkonfirmasi kepada sekertaris desa siwawo
Aprilius Hulu saat di hubungin melalui Selulernya mengatakan”kalau masalah pembangunan itu saya tidak tau, salah atau pun benar tanyakan kepada kepala desanya langsung.jelasnya.
Penjelasan mantan ketua BPD Seti hulu menyapaikan, Pembangunan jalan pengaspalan sepanjang 1.500 meter kali tiga meter, dengan anggaran Rp. 1.134.104.200,- (Satu miliar seratus tiga puluh empat juta seratus empat ribu dua ratus rupiah), dan juga tertera di plang proyek tersebut, dalam hal ini kami masyarakat minta penjelasan dan pertanggujawaban dari kepala desa terkait kerusakan jalan ini.Tuturnya.
Dalam pembangunan jalan pengaspalan ini diduga tidak sesuai dengan RAB sedangkan upah harian yang kami tau 90.000, namun tiba pembayaran gaji oleh aparat Desa hanya 70.000 sehingga yang di lakukan oleh pemerintah Desa Siwawo sangat mengecewakan.red