Rakyat45.com, Jakarta – Seorang pria bernama Meyko Maanah (42) dihukum 7 tahun penjara karena membunuh anaknya sendiri, Craystil Maanah (17), dengan cara ditikam. Warga Wori, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut), itu menikam anaknya di bawah pengaruh minuman keras.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/9/2020). Kala itu, Meyko mabuk-mabukan dan keluar menuju tempat main biliar pada 16 Februari 2020 dini hari.
Keributan tidak terhindarkan. Di saat yang sama, datang Craystil untuk melerai ayahnya. Namun siapa nyana, ayahnya membabi buta memainkan pisau yang ia bawa sehingga menghunjam dada anaknya.
Tidak sekali, anaknya ditusuk ayahnya 7 kali. Nyawa si anak tidak tertolong dan tewas di tangan ayahnya. Mau tidak mau, Meyko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
“Menyatakan Terdakwa Meyko Maanah alias Meyko, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati’, sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Meyko Maanah alias Meyko, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ujar majelis yang diketuai Harianto Mamonto dengan anggota Noula Pangemanan dan Annisa Nurjanah Tuarita.
Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Meyko dihukum 15 tahun penjara. Alasan majelis, Meyko mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya. Apalagi Meyko adalah kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan istri dan anak yang masih kecil.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap majelis dengan suara bulat
Sumber: Detik.com