Tiga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap

Langsa, Rakyat45.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa meringkus tiga pelaku rudapaksa yang terjadi pada hari sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekitar pukul.23.00 WIB, di Kecamatan Langsa Lama Kota langsa tepatnya di areal Perkebunan kelapa sawit, Kamis (14/10/21).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K mengatakan,”Kasus rudapaksa pertama terjadi di Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa (tepatnya di pondok perkebunan kelapa sawit) terhadap seorang remaja 16 tahun dengan pelaku, SS, 20, laki-laki, wiraswasta, warga Kecamatan Langsa Kota.

Dimana pada hari sabtu (2/10), saat itu korban, diajak oleh tersangka SS berjalan-jalan di Kota Langsa hingga sekira pukul 23:00 WIB, Lalu korban dibawa ke pondok/gubuk di areal perkebunan kelapa sawit di Kota Langsa, sesampainya di tempat tersebut tersangka SS pun melakukan aksi bejatnya.

Kemudian, kasus rudapaksa kedua terjadi di Kecamatan Langsa Baro (tepatnya di dalam kamar rumah) terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisi RA, 41, laki-laki, wiraswasta, warga Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa.

Kronologis kejadian, Minggu (22/10) sekira pukul 20:30 WIB, saat korban selesai mengaji, tersangka RA bersama dua orang adik kandung korban menjemput korban di balai tempat korban mengaji.

Lalu tersangka RA mengajak duduk di salah satu warung kopi di desa tersebut, seperti biasa korban bersama adik-adiknya bermain handphone memakan makanan dan minuman di warung kopi tersebut hingga sekira pukul 22:00 WIB.

Kemudian, tersangka RA, korban dan kedua adik korban pulang ke rumah, sesampainya di rumah tersebut tersangka RA kembali memaksa korban untuk memakan makanan dan minuman yang telah dipersiapkan oleh tersangka RA namun korban menolak akan tetapi tersangka RA tetap memaksa dan membujuk rayu korban sehingga korban pun makan dan minum pemberian tersangka.”ungkap Iptu Krisna Nanda Aufa.

“Saat setelah makan dan minum pemberian dari tersangka RA korban merasakan ngantuk dan tubuh korban menjadi sangat lemas sehingga korban pun masuk ke dalam kamar korban dan tertidur. Di pertengahan malam selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya.

Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Langsa Kota (tepatnya di dalam rumah) terhadap seorang remaja 15 tahun dengan tersangka, MN, 44, laki-laki, petani, warga Kec. Langsa Kota.”beber Iptu Krisna.

Kejadian, Sabtu (8/5) sekira pukul 03:00 WIB, saat korban sedang tidur di ruang tamu di dalam rumah yang merupakan tersangka MN, tiba-tiba tersangka MN keluar dari kamarnya dengan menggunakan handuk dan mematikan lampu ruang tamu.

Lalu tersangka MN membangunkan korban yang sedang tidur dan mengancam korban bila tidak menuruti nafsunya, sehingga korban ketakutan dan tersangka MN dan melakukan aksi bejatnya,menurut keterangan korban bahwa tersangka MN sudah 4 kali melakukan kepadanya dan korban takut bercerita dikarenakan mendapat ancaman dari MN.

Kasatreskrim mengatakan, perbuatan ketiga tersangka pelaku rudapaksa tersebut dijerat dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dengan, Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat , Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tandas Kasatreskrim.**

 

Reporter Rakyat45.com : Susi