Rokan Hulu, Rakyat45.com – Diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Tersangka AS alias Ari diringkus, Personil Satreskoba Polres Rokan Hulu (Rohul) di sebuah Rumah Kos Jalan Setia Budi Kelurahan Ujung Batu.
Penangkapan Tersangka tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Sabtu (12/2/2022).
Pengungkapan kasus, berawal, Minggu 6 Februari 2022, Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Ujung Batu.
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Berstatus Inkrah dari 79 Pekara
10 April 2025Menanggapi info tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Lima Personil melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Kamis 10 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang Laki- Laki yangg mengaku bernama AS
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB), 10 Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 5,52 Gram, Satu Plastik Klip Bening, Satu Lembar Tisu, Satu Sendok terbuat dari pipet plastik, Satu Kotak Warna Hitam,
Wahana Curiosity NASA Abadikan Panorama Mars Beresolusi 1,8 Miliar Piksel
6 Maret 2020“Satu Unit HP Oppo warna hitam dg Nomor Simcard 0822-8876-28xx, Satu Kaca Pirex, Satu Mancis tanpa tutup Kepala, Dua Kotak Rokok Sampoerna, Satu Bong (Alat Hisap Sabu), Satu Kompor dan Tiga Pack Plastik Klip Bening,” rinci AKP Masjang Effendi.
“Selanjutnya Tersangkak dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakahiri.**
(Irwansyah Hasibuan)












