Tanggamus, rakyat45.com – Dengan menundukkan kepala seraya tangannya terborgol serta mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Tanggamus Tersangka E, Kadis Perikanan Kabupaten Tanggamus digelandang Tim Penyidik masuk mobil dan dikawal dua petugas tahanan Kejaksaan.
Tersangka E, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Agung selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2022. Hal ini disampaikan oleh Yunardi, SH. MH didampingi para Kepala Seksi Kejari Tanggamus saat Press Konferensi di Ruang Semaka Kantor Kejari Tanggamus. Kamis, 4 Agustus 2022.
Kadis Perikanan Kabupaten Tanggamus E (Edison, red), diduga menyalahi wewenang yang ada padanya untuk memperkaya diri atau korupsi Dana BOKB Tahun Anggaran 2020-2021. Kerugian negaranya mencapai Rp. 1,5 Milyar. Saat tersangka E menjabat Kadis PPPA, Dalduk dan KB tahun 2020-2021 yang lalu.
” Saat ini Tim Penyidik terus melakukan pengembangan-pengembangan terkait penyidikan kasus korupsi BOKB ini. Dari hasil penyidikan nanti baru ada kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.” Ungkap Kajari. (Muzanni/yal)