Lakukan Anirat Terhadap Wartawan Sumantri, Tsk AP (Oknum Kakon) Berkasnya di Teliti Jaksa

Tanggamus, rakyat45.com – Perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik (Perkara Penting, red), yakni penyidikan atas perkara dugaan penganiayaan oleh tersangka AP, selaku Kakon Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus terhadap pelapor Sumantri.

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H (dilansir dari press rilis Humas Polres Tanggamus) bahwa dalam penanganan perkara an. Tsk AP, berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian berkas BAP (Tahap 1).

Baca Juga :   Dinas PPA, Dalduk dan KB Tanggamus Digeledah Jaksa

“Kemarin, Selasa 23 Mei 2023, kami telah mengirimkan berkas perkara Nomor : BP/29/III/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 27 Maret 2023 atas nama tersangka AP kepada Jaksa untuk diteliti atau Tahap I,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., 24 Mei 2023.

Hendra menegaskan, pihaknya akan terus memberikan informasi perkembangan kasus sebagai transparasi penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga :   Dissos Kabupaten Tanggamus Sosialisasikan P2K2 KPM PKH dan Program KIP KPM PKH

“Kami akan terus mengupdate informasi perkembangan kasus tersebut sehingga masyarakat bahwa perkara sedang berjalan,” tegasnya.

Ditambahnya, Reskrim Polres Tanggamus telah menetapkan AP (Oknum Kakon Way Nipah PS) sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013 Jo pasal 351 Ayat (1) KUHP.

banner 728x500