Segera Cek NIK Anda, Kabar Baik Bagi Pemilik KTP, Bisa Jadi Masuk Program Pemerintah

RAKYAT45.COM – Kabar baik dari Pemerintah memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.

Untuk itu, PT PLN (Persero) telah bekerja sama dengan pabrikan motor Volta, Gesits, dan Selis yang dipastikan mendapatkan subsidi.

Adapun masyarakat bisa membeli motor listrik di dealer dan mengecek melalui aplikasi PLN Mobile.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN Mobile memiliki peran sebagai fasilitator produsen untuk dapat memasarkan produknya.

“PLN Mobile berperan sebagai fasilitator produsen motor listrik untuk dapat memasarkan produknya dan juga sebagai one stop solution bagi pelanggan yang ingin melakukan pembelian motor listrik,” terangnya, seperti dikutip dari web.pln.co.id, Senin (29/5/2023).

Selain itu, penyediaan layanan pembelian motor listrik bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan manufaktur motor listrik.

BACA JUGA: Bagi Pandemi Corona, Warga yang NON- KTP Jakarta Berhak Dapat Bansos

Layanan tersebut dapat meningkatkan awareness masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Lebih lanjut, Darmawan juga mengajak manufaktur motor listrik lain untuk terus meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) serta memproduksi kendaraan secara lokal.

Hal itu bertujuan untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang didukung insentif dari pemerintah.

Sementara itu, masyarakat dapat mengecek motor listrik subsidi melalui PLN Mobile kemudian datang ke dealer motor.

Motor listrik yang mendapatkan subsidi hanya yang memiliki TKDN di atas 40 persen.

Head of Marketing Volta Indonesia Tamara Giovanni mengatakan masyarakat bisa mengecek NIK-nya apakah mendapatkan subsidi atau tidak.

“Datang saja ke dealer motor, nanti scan barcode untuk cek NIK apakah terdaftar sebagai penerima subsidi motor listrik,” jelasnya.

Menurutnya, calon pelanggan hanya perlu memasukkan NIK di website di dealer.

BACA JUGA: Plh Bupati Tekankan Kadis Dukcapil 15 Hari Selesaikan Tunggakan Pengurusan KTP

Kemudian dealer motor listrik subsidi akan melakukan verifikasi dengan memeriksa NIK calon pelanggan.

Apabila calon pembeli layak menjadi penerima subsidi, maka akan mendapatkan potongan harga Rp7 juta per unit.

Sebagai catatan, satu NIK hanya boleh menerima subsidi satu motor listrik.

Adapun syarat penerima subsidi motor listrik, antara lain:

1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Pelanggan listrik 450-900 VA

Tunggu apa lagi segara cek NIK ada mungkin anda beruntung.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS