Gugatan Isbat Nikah Oknum Kepsek Ditolak Hakim PA Ujung Tanjung

RAKYAT45.COM – Gugatan isbat nikah dan gugatan harta bersama Oknum ASN yang menjabat Kepala Sekolah SD Diwilayah Kecamatan Tanah Putih berinisial J (56) akhirnya ditolak Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Gugatan tersebut diputuskan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa 13 Juni 2023.

Dihimpun dari Direktori Putusan Mahkamah Agung yang tertuang dalam Putusan pengadilan agama ujung tanjung Nomor 290/Pdt.G/2023/PA. Utj yang amar putusannya: Mengadili Dalam Eksepsi – Menolak eksepsi Termohon Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya: 2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus ima puluh lima ribu rupiah).

BACA JUGA: Bersama Forkopimda, Polres Rohil Ikuti, Launching Polisi RW Polda Riau Se Riau Secara Virtual

Putusan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa 13 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Dzulga’dah 1444 Hijriah oleh Sanuwar, S H.I. sebagai Hakim Ketua, Putra Irwansyah, S.Sy, M.H. dan Rizal Sidig Amin, S.Sy masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga :   PT. MUP Diduga Langgar Hukum Ketenagaan Kerja, Sefianus Zai : Sebaiknya Taat Hukum

Terpisah, Kuasa Hukum Termohon ,S.Toto SH Dari Kantor Hukum S. Toto &Salim dan Fatners saat dijumpai usai memenangkan gugatan dari lawannya (Pemohon) gugatan isbat nikah dan gugatan harta bersama menyampaikan apa yang sudah diputuskan majelis hakim pengadilan agama ujung tanjung itu sudah tepatlah. Katanya S Toto SH pada Rabu 14 Juni 2023.

Pertimbangan hakim juga telah menyimpulkan bahwa status Pemohon saat melakukan perkawinan dengan Termohon berstatus kawin dan Termohon dalam jawabannya pada pokoknya telah membenarkan status Pemohon yang beristri sampai saat ini. permohonan isbat (pengesahan) nikah Pemohon merupakan permohonan isbat nikah poligami.Dikutip dari salinan putusan nomor 290/Pdt.G/2023/PA. Utj halaman 27 dari 29 Halaman .

Baca Juga :   Akui Jual LKS dan Baju Seragam, Orang Tua Murid minta Bupati Kampar Copot Kepala Sekolah SDN 028

Sebelumnya dalam Eksepsi gugatan kami juga membantah tentang pengesahan perkawinan melalui Isbat Nikah pada pokoknya apabila Pemohon ingin ditetapkan atau disahkan memiliki istri

lebih dari seorang (berpoligami), maka secara hukum harus menaati norma hukum yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA: Diduga Oknum Kepsek (ASN) Dirohil Nikah Siri! Kadis PDK Rohil Beri Tanggapan

Disamping itu, gugatan yang dilayangkan Pemohon melalui kuasa hukumnya pada tanggal 11 April 2023 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 290/Pdt.G/2023/PA.Utj hanya untuk mengalihkan laporan pidana yang dilaporkan anak termohon ke Polres Rokan Hilir terkait pengrusakan Laporan Nomor: STTLP/45/IV/2023/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tanggal 10 April 2023, (vide bukti T.3) .(M.Katar)

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS

banner 728x500