Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Di Tangan Mantan Suami

Rohil – rakyat45.com, Wakapolres Rokan Hilir, Kompol Ricky Michael Mandey SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, SIK, MM, Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH di ruang Humas Polres Rokan Hilir. Jum’at, 18 Agustus 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Rokan Hilir Kompol Ricky Michael Mandey SIK mengatakan, pengungkapan pelaku pembunuhan ini merupakan hasil olah TKP di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (16/08/2023) lalu.

Di sini, korban bernama Aidah (43), seorang ibu rumah tangga, warga Hang Tuah, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, dibunuh secara sadis oleh suaminya A bin Rohim (50) yang diketahui sudah 8 bulan bercerai.

Terkait pengungkapan setelah adanya laporan polisi LP pada tanggal 17 Agustus 2023, bertepatan dengan HUT RI ke-78, korban mendatangi Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir untuk melaporkan kehilangan anggota keluarganya setelah tidak pulang ke rumah selama 3 hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kubu yang dibantu oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.00 WIB, sesosok mayat perempuan yang sudah membusuk ditemukan di Jalan Hang Tuah, Desa Teluk Merbau, Kecamatan Kubu.

Setelah menemukan mayat tersebut, pihak keluarga meyakini, berdasarkan pakaian yang dikenakan mayat yang sudah membusuk tersebut, bahwa mayat tersebut adalah mayat Saudari Aidah yang telah hilang selama 3 hari. Waka Polres Kompol Ricky menyampaikan hal tersebut di depan awak media.

Kronologis kejadian dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, SIK, MM, yang menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban hendak menemui suaminya pada hari Minggu, 13 Agustus 2023 sekira pukul 18.45 WIB setelah menerima telepon untuk memberikan uang belanja bulanan.

Kemudian, tepat pukul 19.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju kediaman suaminya. Namun, setelah tiga jam, korban tidak kunjung pulang dan telepon genggamnya tidak aktif, sehingga keluarga korban mencari korban. Ungkap Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu.

Selain itu, menantu korban yang bernama Rahman menghubungi pelaku ini dengan menanyakan keberadaan ibu mertua saya, yang dijawab oleh pelaku bahwa pelaku tidak tahu keberadaannya dan tidak menghubunginya selama kurang lebih delapan bulan setelah bercerai.

Di situ kami menemukan informasi dan hasil penyelidikan di lapangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami juga mendapatkan petunjuk bahwa terduga pelaku pembunuhan korban Aidah adalah suaminya.

Selanjutnya, tim gabungan langsung melakukan penelusuran lokasi untuk mencari keberadaan terduga pelaku dan akhirnya pada hari Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB berhasil menangkap pelaku berinisial A yang sedang bersembunyi tepatnya di belakang rumah masyarakat di Parit Tuah Ahmad, Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, di bawah perkebunan kelapa sawit.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membunuh korban Aidah dengan cara menikam dengan menggunakan pisau pada bagian lengan kanan dan kiri, kepala sebelah kanan, pipi kanan, dagu, bahu kanan, leher kanan, dan jari-jari tangan kanan.

“Motif pelaku sakit hati kepada saudari Aidah (istrinya) karena tidak diperhatikan lagi, karena pelaku ingin kembali, tapi istrinya tidak mau. Itu yang menjadi sorotan dari kisah hidup pelaku ini,” ujar Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu.

Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu menjelaskan, pembunuhan dilakukan setelah pelaku cekcok mulut dan menindih tubuh korban hingga tewas dan ditikam berkali-kali. Setelah korban tewas, pelaku membuang pisau dan langsung melarikan diri.

Sementara hasil visum et repertum menyatakan bahwa kepala dan wajah dalam keadaan membusuk, ditemukan luka robek pada pipi kanan sekitar 5 cm, luka robek pada pipi kiri sekitar 3 cm, luka robek pada dagu sekitar 2 cm, dagu kanan sekitar 2 cm, hidung dan telinga keluar belatung yang sulit untuk dinilai. Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP.
(M.Katar)

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS