Pekanbaru, Rakyat45.com – Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Riau, telah memusnahkan 345 buku nikah dan 3.178 kartu nikah yang masa berlakunya di bawah tahun 2022 dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dokumen, seperti pemalsuan dan penggandaan.
Pelaksana Harian Kepala Kemenag Kota Pekanbaru, Rialis Kamsa, menjelaskan bahwa tindakan ini mengacu pada surat dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI terkait pengelolaan blangko nikah. “Buku dan kartu nikah yang dimusnahkan ini masih ditandatangani oleh menteri sebelumnya, dan masa berlakunya sudah lewat,” kata Rialis.
Proses pemusnahan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Raya, Aipda Khairullah Al Addauri, serta sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara dari Kemenag Pekanbaru. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan banyak pihak.
“Kami khawatir jika dokumen-dokumen ini tidak dimusnahkan, bisa disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tambah Rialis.
Selain mencegah penyalahgunaan, pemusnahan ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi barang milik negara, memastikan buku nikah yang tersalurkan sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.