Pelalawan, rakyat45.com – Balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda sering terjadi di venue Bhakti Praja di daerah pemilihan Pelalawan, terutama pada Sabtu malam (malam minggu). Aksi tersebut sering menimbulkan malapetaka bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Bhakti Praja, terutama bagi pengguna jalan yang melintasi kawasan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan. Aksi kebut-kebutan di jalan raya tidak hanya dilakukan oleh sekelompok orang yang berasal dari Kabupaten Pelalawan saja, namun juga dari daerah lain seperti Pekanbaru dan Kabupaten Siak. Kebut-kebutan di jalan raya, selain berbahaya bagi pengendara sepeda motor, juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Pihak kepolisian, TNI dan pemerintah Kabupaten Pelalawan telah melakukan beberapa upaya pencegahan dengan dukungan tokoh masyarakat, pemuda dan agama, namun upaya himbauan tersebut sampai saat ini belum membuahkan hasil.
Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, pihak kepolisian Pelalawan melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menjalankan wahana ilegal atau yang dilaporkan ikut serta dalam wahana ilegal.
Pemeriksaan terhadap pebalap liar dan sepeda motor berknalpot brong dilakukan di Kantor Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan, Sabtu (9/9/2023).
Sabtu (9/9/2023), pukul 22.30 Wib.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan Akbp Suwinto.SH.SIK didampingi Waka Polres Pelalawan Kompol Dwi Yatmoko.S.TP, S.I.K. M.I.K, Kabag Ops Kompol Maison S.H, Kasat Lantas Akp. SIK.M.M, Kasat Reskrim Akp.Amru Abdullah.SIK.M.M, Kasat Intelkam Akp Zulhendra.SH.MH, Kasat Narkoba Iptu Ferlanda Oktora,S.Tr.K.,S.I.K. dan personil gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.
Dalam pengecekan tersebut, sebanyak 50 (lima puluh) unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong berhasil dihentikan yang diindikasikan akan melakukan balapan liar.
Saat dikonfirmasi oleh Kapolres Pelalawan Akbp Suwinto.SH.SIK melalui Kasat, maka Akp. Akira Ceria.SIK.MM. menyatakan bahwa “ada 50 (lima puluh) unit sepeda motor yang terlibat dalam kegiatan penertiban tersebut dan telah dilakukan penindakan berupa tilang dan saat ini barang bukti kendaraan tersebut telah diamankan di Polres Pelalawan.”
Beliau menambahkan bahwa “Kegiatan penertiban akan terus dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya aksi balap liar yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, mengganggu ketentraman, ketenangan masyarakat yang akan beribadah dan beristirahat karena suara knalpot brong, selain itu aksi balap liar juga dapat memicu terjadinya perkelahian taruhan dan perjudian serta dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan, untuk itulah kami mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa saat ini sedang berlangsung Operasi Zebra Lancang kuning 2023, untuk itulah kita selalu berusaha untuk tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi Peraturan Lalu Lintas di jalan raya.” Ujar Akp Akira Ceria SIK.M.**.
BACA JUGA: Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68 Satlantas Polres Pelalawan Gelar Kegiatan
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS