Jawa Barat, Rakyat45 – Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus Vina dan Eki, terus berjuang untuk mencari keadilan. Melalui tim kuasa hukumnya, ia melaporkan tiga saksi dalam kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota pada Minggu (9/6/2024).
Ketiga saksi yang dilaporkan adalah Liga Akbar, Aep, dan Dede. Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.
“Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede, dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota,” ujar Farhat dalam wawancara, pada Senin (10/6/2024) dini hari.
Farhat juga menjelaskan bahwa timnya sebenarnya berencana melaporkan Sudirman, terpidana dalam kasus Vina yang divonis seumur hidup. Namun, rencana ini ditunda karena keberatan dari Titin, pengacara Sudirman yang juga merupakan kuasa hukum Saka.
Menurut Farhat, keterangan Sudirman saat BAP justru memberatkan Saka hingga terseret dalam kasus ini. “Karena pengacara Sudirman adalah Bu Titin, dan Bu Titin keberatan jika harus melaporkan Sudirman, maka kami memutuskan untuk menunda laporan tersebut,” ucapnya.
Farhat menyampaikan bahwa tanpa laporan pidana, timnya kesulitan menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal. “Namun, di sisi lain, bagaimana kita bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana?,” jelas dia.
Tim kuasa hukum Saka Tatal memutuskan untuk melaporkan Liga Akbar karena perubahan kesaksiannya dianggap dapat mempengaruhi kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu. “Kami melaporkan Liga Akbar karena kesaksiannya yang dicabut sekarang bisa mengubah kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu,” katanya.
Selain itu, Farhat juga mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede yang tidak pernah hadir di pengadilan. “Aep dan Dede tidak pernah hadir di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana Aep bisa melihat wajah dari jarak 100 meter pada malam hari dan menyebutkan nama-nama secara detail? Seharusnya dia hadir di persidangan dulu jika memang yakin dengan kesaksiannya,” ujarnya.
Laporan yang dibuat berdasarkan keterangan Aep dan Dede dianggap kurang valid karena kedua saksi tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan. “Kami membuat laporan karena memiliki bukti BAP. Bukti itu ada di Bu Titin, tapi sampai sekarang belum diserahkan,” ucap Farhat.
Meskipun bukti BAP-nya disembunyikan, Farhat menegaskan bahwa pihaknya memiliki salinan bukti dari polisi. “Meskipun bukti BAP-nya disembunyikan, tidak ada masalah, karena polisi masih memiliki kopian,” jelasnya. Farhat juga membawa putusan pengadilan negeri yang sudah berkekuatan hukum sebagai bukti tambahan.
Sementara itu, pantauan Tribun di lokasi menunjukkan bahwa rombongan Saka dan kuasa hukumnya tiba di Mako Polres Cirebon Kota di Jalan Veteran, Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon pada pukul 22.00 WIB. Hingga Senin dini hari, laporan tersebut belum selesai dilakukan dan rombongan sempat keluar terlebih dahulu untuk mengadakan jumpa pers dengan media.