Probolinggo, Rakyat45.com – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi mengenai penggunaan fasilitas kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Acara ini berlangsung di Hotel Senyum World Kota Batu pada hari Kamis dan Jumat, 25-26 Juli 2024.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan mendalam kepada pengurus barang dan operator BMD (Barang Milik Daerah) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang tata cara penggunaan fasilitas pemerintah bagi seluruh pegawai Pemkab Probolinggo. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memenuhi kriteria Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2024 terkait pengendalian dan pengawasan, khususnya dalam hal penyalahgunaan BMD.
Acara ini dibuka oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, dan dihadiri oleh beberapa narasumber penting, seperti Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra Bawono, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Eko Febrianto.
Kristiana Ruliani menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pengurus barang dan operator BMD pada OPD atas kerja sama mereka dalam mengelola BMD dengan tertib sesuai peraturan. Ia juga menyoroti terbitnya peraturan terbaru mengenai pengelolaan BMD, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.**(Dy).